Page 185 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 185

Tanggal                                                      Debit    Kredit
                                        Hak bagi hasil                                        Rp30 m

                        (c)  Mudharabah musytarakah

                        Mudharabah  musytarakah  adalah  bentuk  mudharabah  di  mana  pengelola  dana
                        kemudian ikut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di

                        tahap  awal,  modal  kerja  sama  investasi  sepenuhnya  berasal  dari  pemilik  dana.

                        Selanjutnya, pengelola dana juga menyertakan modal dalam kerja sama investasi.
                        Dalam konteks pengelolaan aset investasi antara peserta dan perusahaan asuransi,

                        di  tahap  awal  sumber  investasi  sepenuhnya  berasal  dari  peserta  dan  di  tahap
                        selanjutnya, perusahaan asuransi menyertakan kontribusi untuk investasi tersebut.

                        Misalnya, pada awal 2019 perusahaan asuransi mengelola aset investasi dari dana

                        tabarru'  sebesar  Rp100  miliar  dengan  akad  mudharabah.  Pada  awal  2020
                        perusahaan  asuransi  menyertakan  kontribusi  dana  untuk  dikelola  bersama  aset

                        investasi dana tabarru' sebesar Rp50 miliar. Sehingga sejak itu pengelolaan aset
                        investasi tersebut menjadi mudharabah musytarakah.


                        Contoh 13

                        Pada  awal  2018  Entitas  ABC  (perusahaan  asuransi)  mengelola  aset  investasi

                        dengan akad mudharabah sebesar Rp500 miliar dengan nisbah bagi hasil pemilik
                        dan  pengelola  sebesar  65%  dan  35%.  Kemudian  pada  awal  2019  Entitas  ABC

                        menyertakan dana dalam aset investasi sebesar Rp250 miliar, sehingga total aset
                        investasi yang dikelola adalah Rp750 miliar. Nisbah imbal hasil disepakati berubah

                        menjadi 75% dan 25%.

                        Selama tahun 2019 pengelolaan aset investasi menghasilkan imbal hasil sebesar
                        Rp80 miliar. Perhitungan alokasi imbal hasil investasi sebagai berikut:

                                 Imbal hasil                                      Rp80 miliar
                                 Hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana    Rp20 miliar
                                 (25% x Rp80 miliar)
                                 Hak pemilik dana                                 Rp60 miliar
                                 Hak perusahaan asuransi sebagai pemilik dana     Rp20 miliar
                                 (250/750 x Rp60 miliar)
                                 Hak dana tabarru' sebagai pemilik dana           Rp40 miliar





                        178 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190