Page 185 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 185
Tanggal Debit Kredit
Hak bagi hasil Rp30 m
(c) Mudharabah musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana
kemudian ikut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di
tahap awal, modal kerja sama investasi sepenuhnya berasal dari pemilik dana.
Selanjutnya, pengelola dana juga menyertakan modal dalam kerja sama investasi.
Dalam konteks pengelolaan aset investasi antara peserta dan perusahaan asuransi,
di tahap awal sumber investasi sepenuhnya berasal dari peserta dan di tahap
selanjutnya, perusahaan asuransi menyertakan kontribusi untuk investasi tersebut.
Misalnya, pada awal 2019 perusahaan asuransi mengelola aset investasi dari dana
tabarru' sebesar Rp100 miliar dengan akad mudharabah. Pada awal 2020
perusahaan asuransi menyertakan kontribusi dana untuk dikelola bersama aset
investasi dana tabarru' sebesar Rp50 miliar. Sehingga sejak itu pengelolaan aset
investasi tersebut menjadi mudharabah musytarakah.
Contoh 13
Pada awal 2018 Entitas ABC (perusahaan asuransi) mengelola aset investasi
dengan akad mudharabah sebesar Rp500 miliar dengan nisbah bagi hasil pemilik
dan pengelola sebesar 65% dan 35%. Kemudian pada awal 2019 Entitas ABC
menyertakan dana dalam aset investasi sebesar Rp250 miliar, sehingga total aset
investasi yang dikelola adalah Rp750 miliar. Nisbah imbal hasil disepakati berubah
menjadi 75% dan 25%.
Selama tahun 2019 pengelolaan aset investasi menghasilkan imbal hasil sebesar
Rp80 miliar. Perhitungan alokasi imbal hasil investasi sebagai berikut:
Imbal hasil Rp80 miliar
Hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana Rp20 miliar
(25% x Rp80 miliar)
Hak pemilik dana Rp60 miliar
Hak perusahaan asuransi sebagai pemilik dana Rp20 miliar
(250/750 x Rp60 miliar)
Hak dana tabarru' sebagai pemilik dana Rp40 miliar
178 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH