Page 238 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 238
BAB 12
AKUNTANSI WA’D
PENDAHULUAN
Perkembangan berbagai kombinasi akad (hybrid contract) dalam bisnis syariah,
adakalanya membutuhkan suatu jaminan kejelasan dalam bertransaksi. Terlebih
jika akad/kontrak yang terjadi membutuhkan kelanjutan akad di masa mendatang
untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu janji (wa’d) untuk
memberikan keyakinan terhadap pihak bertransaksi. Pertimbangan dalam Fatwa
30
DSN MUI juga menjelaskan bahwa janji (wa’d) sering digunakan dalam transaksi
keuangan dan bisnis yang bersifat tunggal, pararel dan/atau dalam transaksi yang
multi akad (al- 'uqud al-murakkabah).
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
1. Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang: Pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan akad wa’d
2. Mampu mengaplikasikan prinsip akuntansi atas akad wa’d pada
produk/instrumen keuangan syariah sesuai dengan standar akuntansi
keuangan syariah yang berlaku.
3. Mampu menganalisis dampak perubahan standar akuntansi syariah dan
perkembangan serta implikasi Fatwa DSN untuk akad wa’d.
30 Fatwa DSN MUI NO: 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) Dalam Transaksi Keuangan Dan
Bisnis Syariah
231 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH