Page 238 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 238

BAB 12

                                                     AKUNTANSI WA’D


                        PENDAHULUAN
                        Perkembangan berbagai kombinasi akad (hybrid  contract) dalam bisnis syariah,

                        adakalanya  membutuhkan  suatu  jaminan  kejelasan  dalam  bertransaksi.  Terlebih

                        jika akad/kontrak yang terjadi membutuhkan kelanjutan akad di masa mendatang
                        untuk  dilaksanakan.  Oleh  karena  itu,  dibutuhkan  suatu  janji  (wa’d)  untuk

                        memberikan keyakinan terhadap pihak bertransaksi.  Pertimbangan dalam Fatwa
                                  30
                        DSN MUI  juga menjelaskan bahwa janji (wa’d) sering digunakan dalam transaksi
                        keuangan dan bisnis yang bersifat tunggal, pararel dan/atau dalam transaksi yang

                        multi akad (al- 'uqud al-murakkabah).


                        TUJUAN PEMBELAJARAN
                         Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:

                        1.   Menguasai  konsep  teoretis  secara  mendalam  tentang:  Pengakuan,

                             pengukuran, penyajian, dan pengungkapan akad wa’d
                        2.   Mampu  mengaplikasikan  prinsip  akuntansi  atas  akad  wa’d  pada

                             produk/instrumen  keuangan  syariah  sesuai  dengan  standar  akuntansi
                             keuangan syariah yang berlaku.

                        3.   Mampu  menganalisis  dampak  perubahan  standar  akuntansi  syariah  dan
                             perkembangan serta implikasi Fatwa DSN untuk akad wa’d.














                        30  Fatwa DSN MUI NO: 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) Dalam Transaksi Keuangan Dan
                        Bisnis Syariah



                        231 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243