Page 241 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 241
(1) REPO SURAT BERHARGA SYARIAH (SBS)
Transaksi repo surat berharga syariah merupakan transaksi penjualan surat berharga
syariah oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan wa’d dari pihak pertama
untuk membeli kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan wa’d dari
pihak kedua untuk menjual kembali surat berharga syariah (SBS) tersebut kepada
pihak pertama di masa mendatang.
Pada saat jual jual beli pertama, akad jual beli antara pihak pertama dan pihak kedua
merupakan akad jual beli sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi). Pada saat jual beli
kedua, harga beli kembali oleh pihak pertama atau harga jual kembali oleh pihak
kedua adalah harga yang sudah disepakati pada saat wa’d atau harga pasar pada saat
terjadinya akad jual beli kedua.
Berikut ini adalah pengakuan, pengukuran dan penyajian REPO Surat berharga
syariah:
1. Jual beli surat berharga mengacu pada harga pasar atau harga yang disepakati.
2. Akad jual beli yang pertama dan kedua merupakan dua transaksi yang
terpisah, sehingga tidak diperlakukan sebagai transaksi tunggal atau
berkaitan.
3. Pihak pertama mengakui keuntungan atau kerugian dari penjualan SBS
sebesar selisih antara jumlah neto yang diperoleh dan jumlah tercatat SBS.
4. Pihak kedua mengklasifikasikan SBS yang diperoleh dari transaksi repo
syariah di transaksi jual beli pertama dalam kategori : diukur pada biaya
perolehan; diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
5. Ketika transaksi jual beli kedua, pihak pertama mengakui dan mengukur SBS
sebagai berikut : jika SBS diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi, maka SBS diukur pada nilai wajarnya. Selisih antara jumlah
yang dibayarkan dengan nilai wajar diakui di laba rugi. jika SBS
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain atau diukur pada biaya perolehan, maka SBS diukur pada
234 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH