Page 243 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 243

forward agreement yang diikuti dengan transaksi spot pada saat jatuh tempo

                             serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
                        3.   Transaksi lindung nilai melalui bursa komoditi syariah (‘aqd al-tahawwuth fi

                             suq al-sil’ah) yaitu transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian
                             transaksi jual beli komoditi dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual

                             beli  komoditi  dalam  mata  uang  asing  serta  penyelesaiannya  berupa  serah

                             terima mata uang pada saat jatuh tempo.


                        Transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 111: Akuntansi Wa’d adalah

                        transaksi lindung nilai sederhana dan kompleks, sedangkan transaksi lindung nilai
                        melalui bursa komoditi berada diluar ruang lingkup PSAK 111: Akuntansi Wa’d.




                        Berikut ini pengakuan, pengukuran dan penyajian lindung nilai sederhana adalah:
                        1.   Para  pihak  tidak  mengakui  aset  atau  liabilitas  yang  akan  diterima  atau

                             ditimbulkan oleh wa’d yang diberikan atau diterima.

                        2.   Para  pihak  mengungkapkan  informasi  yang  disyaratkan  pada  PSAK  111
                             termasuk informasi kuantitatif atas wa’d.

                        3.   Pihak yang menerima maupun yang memberi mata uang asing mengakui mata
                             uang asing yang diterima atau diserahkan dalam rupiah dengan menggunakan

                             kurs spot tanggal pelaksanaan. Selisih dengan jumlah rupiah yang diserahkan
                             diakui sebagai komponen di laba rugi.



                        Berikut ini pengakuan, pengukuran dan penyajian lindung nilai kompleks adalah:
                        1.   Pada saat transaksi spot, pihak yang menerima maupun yang memberi mata

                             uang asing mengakui mata uang asing yang diterima atau diserahkan dalam

                             rupiah dengan menggunakan kurs spot tanggal pelaksanaan. Selisih dengan
                             jumlah rupiah yang diserahkan diakui sebagai komponen di laba rugi.

                        2.   Para  pihak  tidak  mengakui  aset  atau  liabilitas  yang  akan  diterima  atau
                             ditimbulkan oleh wa’d yang diberikan atau diterima.







                        236 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248