Page 243 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 243
forward agreement yang diikuti dengan transaksi spot pada saat jatuh tempo
serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
3. Transaksi lindung nilai melalui bursa komoditi syariah (‘aqd al-tahawwuth fi
suq al-sil’ah) yaitu transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian
transaksi jual beli komoditi dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual
beli komoditi dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah
terima mata uang pada saat jatuh tempo.
Transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 111: Akuntansi Wa’d adalah
transaksi lindung nilai sederhana dan kompleks, sedangkan transaksi lindung nilai
melalui bursa komoditi berada diluar ruang lingkup PSAK 111: Akuntansi Wa’d.
Berikut ini pengakuan, pengukuran dan penyajian lindung nilai sederhana adalah:
1. Para pihak tidak mengakui aset atau liabilitas yang akan diterima atau
ditimbulkan oleh wa’d yang diberikan atau diterima.
2. Para pihak mengungkapkan informasi yang disyaratkan pada PSAK 111
termasuk informasi kuantitatif atas wa’d.
3. Pihak yang menerima maupun yang memberi mata uang asing mengakui mata
uang asing yang diterima atau diserahkan dalam rupiah dengan menggunakan
kurs spot tanggal pelaksanaan. Selisih dengan jumlah rupiah yang diserahkan
diakui sebagai komponen di laba rugi.
Berikut ini pengakuan, pengukuran dan penyajian lindung nilai kompleks adalah:
1. Pada saat transaksi spot, pihak yang menerima maupun yang memberi mata
uang asing mengakui mata uang asing yang diterima atau diserahkan dalam
rupiah dengan menggunakan kurs spot tanggal pelaksanaan. Selisih dengan
jumlah rupiah yang diserahkan diakui sebagai komponen di laba rugi.
2. Para pihak tidak mengakui aset atau liabilitas yang akan diterima atau
ditimbulkan oleh wa’d yang diberikan atau diterima.
236 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH