Page 240 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 240
2. Entitas mengakui aset atau liabilitas yang terikat pada saat akad dilakukan
atas dasar wa’d sebelumnya sesuai dengan bentuk transaksi yang dilakukan.
Dalam hal ini jika terkait murabahah maka mengacu PSAK 102, jika terkait
IMBT maka mengacu PSAK 107 dan jika berkaitan dengan sukuk maka
mengacu pada PSAK 110.
(2) PENGUNGKAPAN
Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna untuk
mengevaluasi sifat dan luas dari pemberian atau penerimaan wa’d serta dampaknya
terhadap posisi dan kinerja keuangan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada :
1. Uraian mengenai kesepakatan pokok dalam wa’d, termasuk jenis, nilai,
jangka waktu, dan pihak lawan.
2. Tujuan, kebijakan, dan pengelolaan risiko yang muncul dari wa’d
3. Dampak potensial wa’d terhadap aset, liabilitas, penghasilan, dan beban pada
akhir periode
4. Analisis mengenai dampak terhadap aset, liabilitas, penghasilan, dan beban
pada saat akad dilakukan atas dasar wa’d.
C. PENERAPAN WA’D PADA PRODUK KEUANGAN SYARIAH
Modul ini membatasi pembahasan sebagaimana mengacu pada PSAK 111:
Akuntansi Wa’d. Oleh karena itu, ilustrasi pembahasan terbatas pada penggunaan
31
instrumen Repo dan Lindung Nilai syariah .
31 Secara implementatif wa’d dapat digunakan pada produk dengan akad:
1. IMBT, yakni pada saat awal akad berjanji untuk melaksanakan akad perpindahan saat ijarah
telah berakhir
2. Wafa’, yakni jual beli dimana terdapat janji/kesepakatan untuk menjual kembali pada penjual
dimasa mendatang. Secara substansi Repo ini mirip dengan akad jual beli wafa’
3. Sale and Lease back, yakni saat terjadi kesepakatan menyewakan kembali kepada penjual aset
saat transaksi jual beli dilaksanakan.
233 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH