Page 240 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 240

2.   Entitas mengakui aset atau liabilitas yang terikat pada saat akad dilakukan

                             atas dasar wa’d sebelumnya sesuai dengan bentuk transaksi yang dilakukan.
                             Dalam hal ini jika terkait murabahah maka mengacu PSAK 102, jika terkait

                             IMBT  maka  mengacu  PSAK  107  dan  jika  berkaitan  dengan  sukuk  maka
                             mengacu pada PSAK 110.



                        (2)  PENGUNGKAPAN
                        Entitas  mengungkapkan  informasi  yang  memungkinkan  pengguna  untuk

                        mengevaluasi sifat dan luas dari pemberian atau penerimaan wa’d serta dampaknya

                        terhadap posisi dan kinerja keuangan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada :
                        1.   Uraian  mengenai  kesepakatan  pokok  dalam  wa’d,  termasuk  jenis,  nilai,

                             jangka waktu, dan pihak lawan.
                        2.   Tujuan, kebijakan, dan pengelolaan risiko yang muncul dari wa’d

                        3.   Dampak potensial wa’d terhadap aset, liabilitas, penghasilan, dan beban pada
                             akhir periode

                        4.   Analisis mengenai dampak terhadap aset, liabilitas, penghasilan, dan beban

                             pada saat akad dilakukan atas dasar wa’d.


                        C.   PENERAPAN WA’D PADA PRODUK KEUANGAN SYARIAH
                        Modul  ini  membatasi  pembahasan  sebagaimana  mengacu  pada  PSAK  111:

                        Akuntansi Wa’d. Oleh karena itu, ilustrasi pembahasan terbatas pada penggunaan
                                                                 31
                        instrumen Repo dan Lindung Nilai syariah .









                        31  Secara implementatif wa’d dapat digunakan pada produk dengan akad:
                         1.  IMBT, yakni pada saat awal akad berjanji untuk melaksanakan akad perpindahan saat ijarah
                            telah berakhir
                         2.  Wafa’, yakni jual beli dimana terdapat janji/kesepakatan untuk menjual kembali pada penjual
                            dimasa mendatang. Secara substansi Repo ini mirip dengan akad jual beli wafa’
                         3.  Sale and Lease back, yakni saat terjadi kesepakatan menyewakan kembali kepada penjual aset
                            saat transaksi jual beli dilaksanakan.



                        233 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245