Page 239 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 239

A.   KARAKTERISTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI WA’D

                        (1)  DEFINISI DAN KAREKTERISTIK WA’D
                        Wa’d didefinisikan sebagai janji dari seseorang atau satu pihak untuk melakukan

                        sesuatu yang benar (atau tidak melakukan sesuatu yang menyalahi syariah) kepada
                        pihak lain di masa yang akan datang.



                        Beberapa karakteristik akuntansi wa’ad adalah sebagai berikut :
                        1.   Wa’d merupakan janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan

                             sasuatu di masa mendatang, dimana dalam implementasinya dapat diterapkan

                             pada beberapa transaksi syariah, seperti:
                             a.    murabahah dengan pesanan,

                             b.    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),
                             c.    line  facility,  jual-sewa-beli  dalam  penerbitan  sukuk,  jual-sewa-janji-

                                   beli dalam repo surat berharga syariah, dan lindung nilai syariah.
                             Memberikan perhatian terhadap potensi risiko kepatuhan syariah penerapan

                             wa’d  dalam  akad  IMBT.  Khususnya  jika  terjadi  pengabaian  atau

                             kekurangcermatan dalam pengakuan aset diawal akad.
                        2.   Yang membedakan wa’d dengan akad adalah hak dan kewajiban hukum akad.

                             Wa’d belum menimbulkan hak dan kewajiban hukum akad, sedangkan akad
                             telah  menimbulkan  hak  dan  kewajiban.  Penunaian  suatu  wa’d  akan

                             dituangkan melalui suatu akad.
                        3.   Wa’d dalam transaksi syariah bersifat mengikat



                        B.   PERLAKUAN AKUNTANSI WA’D
                        (1)  PENGAKUAN

                         1.  Diakui pada saat entitas memberikan wa’d pada entitas lain atau menerima

                             wa’d dari entitas lain, maka entitas tidak mengakui aset dan liabilitas yang
                             akan  terjadi  dari  wa’d  Ketika  entitas  memberikan  wa’d  pada  entitas  lain,

                             maka  hal  tersebut  belum  memunculkan  aset  atau  liabilitas  dalam  laporan
                             keuangan, begitu pula ketika menerima wa’d dari entitas lain.







                        232 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244