Page 239 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 239
A. KARAKTERISTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI WA’D
(1) DEFINISI DAN KAREKTERISTIK WA’D
Wa’d didefinisikan sebagai janji dari seseorang atau satu pihak untuk melakukan
sesuatu yang benar (atau tidak melakukan sesuatu yang menyalahi syariah) kepada
pihak lain di masa yang akan datang.
Beberapa karakteristik akuntansi wa’ad adalah sebagai berikut :
1. Wa’d merupakan janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan
sasuatu di masa mendatang, dimana dalam implementasinya dapat diterapkan
pada beberapa transaksi syariah, seperti:
a. murabahah dengan pesanan,
b. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),
c. line facility, jual-sewa-beli dalam penerbitan sukuk, jual-sewa-janji-
beli dalam repo surat berharga syariah, dan lindung nilai syariah.
Memberikan perhatian terhadap potensi risiko kepatuhan syariah penerapan
wa’d dalam akad IMBT. Khususnya jika terjadi pengabaian atau
kekurangcermatan dalam pengakuan aset diawal akad.
2. Yang membedakan wa’d dengan akad adalah hak dan kewajiban hukum akad.
Wa’d belum menimbulkan hak dan kewajiban hukum akad, sedangkan akad
telah menimbulkan hak dan kewajiban. Penunaian suatu wa’d akan
dituangkan melalui suatu akad.
3. Wa’d dalam transaksi syariah bersifat mengikat
B. PERLAKUAN AKUNTANSI WA’D
(1) PENGAKUAN
1. Diakui pada saat entitas memberikan wa’d pada entitas lain atau menerima
wa’d dari entitas lain, maka entitas tidak mengakui aset dan liabilitas yang
akan terjadi dari wa’d Ketika entitas memberikan wa’d pada entitas lain,
maka hal tersebut belum memunculkan aset atau liabilitas dalam laporan
keuangan, begitu pula ketika menerima wa’d dari entitas lain.
232 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH