Page 249 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 249

BAB 13
                                                   AKUNTANSI WAKAF




                        PENDAHULUAN

                        Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi
                        wakaf yang sangat besar yang bisa membantu pemerintah dalam pembangunan.

                        Seiring dengan upaya merevitalisasi institusi wakaf, perhatian terhadap tata kelola
                        wakaf yang baik juga semakin meningkat. Salah satu unsur tata kelola wakaf yang

                        baik adalah transparasi yang pada akhirnya membutuhkan pelaporan. Oleh karena
                        itu,  Ikatan  Akuntan  Indonesia,  melalui  Dewan  Standar  Akutansi  Syariah  telah

                        mengesahkan  Pernyataan  Standar  Akuntansi  Keuangan  (PSAK)  112  tentang

                        Akuntansi Wakaf pada tanggal 7 November 2018.


                        TUJUAN PEMBELAJARAN
                        Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:

                        1.   Menguasai  konsep  teoritis  secara  mendalam  tentang:  pengakuan,
                             pengukuran, penyajian, dan pengungkapan wakaf.

                        2.   Mampu mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi wakaf pada nazhir

                             dan wakif sesuai dengan standar akuntansi  keuangan syariah yang berlaku.




















                        242 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254