Page 249 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 249
BAB 13
AKUNTANSI WAKAF
PENDAHULUAN
Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi
wakaf yang sangat besar yang bisa membantu pemerintah dalam pembangunan.
Seiring dengan upaya merevitalisasi institusi wakaf, perhatian terhadap tata kelola
wakaf yang baik juga semakin meningkat. Salah satu unsur tata kelola wakaf yang
baik adalah transparasi yang pada akhirnya membutuhkan pelaporan. Oleh karena
itu, Ikatan Akuntan Indonesia, melalui Dewan Standar Akutansi Syariah telah
mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 tentang
Akuntansi Wakaf pada tanggal 7 November 2018.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
1. Menguasai konsep teoritis secara mendalam tentang: pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan wakaf.
2. Mampu mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi wakaf pada nazhir
dan wakif sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
242 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH