Page 253 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 253
Dalam kondisi tertentu, bisa saja terjadi kemungkinan entitas wakaf telah menerima
aset dan memperoleh manfaat ekonominya, tetapi aset tersebut belum dialihkan
secara hukum sebagai aset wakaf awal. Misalnya, wakif telah mewakafkan tanah
dan telah menyerahkan tanah tersebut untuk digunakan sesuai peruntukannya,
tetapi belum dibuat akta ikrar wakaf.
Dalam kasus seperti ini, tanah tersebut belum dapat diakui sebagai aset dalam
laporan keuangan entitas wakaf. Sebagai alternatif, tanah tersebut diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas wakaf baru akan mengakui tanah
sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan pada saat dilakukan akta ikrar wakaf.
Di samping ketentuan tentang syarat pengakutan aset wakaf, pada PSAK 112:
Akuntansi Wakaf juga dinyatakan bahwa entitas wakaf perlu mengidentifikasikan
jenis aset wakaf awal yang akan diakui dalam laporan keuangan berdasarkan
manfaatnya. Secara umum, beberapa manfaat aset melekat pada aset tersebut,
seperti tanah dan bangunan, sehingga tidak memerlukan identifikasi yang
mendalam. Akan tetapi beberapa aset lain memerlukan identifikasi yang mendalam
untuk menentukan jenis aset wakaf awal. Misalnya, wakaf atas hasil panen dari
kebun kelapa sawit yang dikelola oleh wakif untuk periode waktu tertentu. Dalam
kasus ini, jenis aset wakaf awal yang diakui adalah hasil panen dari kebun sawit
selama periode waktu tertentu, bukan kebun sawitnya.
Dalam beberapa kasus juga terjadi wasiat wakaf, di mana si wakif berjanji akan
menyerahkan hartanya sebagai wakaf begitu dia sudah meninggal dunia. Jika
entitas wakaf menerima wasiat wakaf seperti ini, maka entitas wakaf tidak
mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan
periode berjalan.
Wasiat wakaf tidak memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf, meskipun pihak yang
memberi wasiat telah memiliki aset yang akan diwakafkan. Dalam kasus seseorang
246 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH