Page 253 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 253

Dalam kondisi tertentu, bisa saja terjadi kemungkinan entitas wakaf telah menerima
                        aset dan memperoleh manfaat  ekonominya, tetapi aset tersebut belum dialihkan

                        secara hukum sebagai aset wakaf awal. Misalnya, wakif telah mewakafkan tanah
                        dan  telah  menyerahkan  tanah  tersebut  untuk  digunakan  sesuai  peruntukannya,

                        tetapi belum dibuat akta ikrar wakaf.


                        Dalam  kasus  seperti  ini,  tanah  tersebut  belum  dapat  diakui  sebagai  aset  dalam

                        laporan  keuangan  entitas  wakaf.  Sebagai  alternatif,  tanah  tersebut  diungkapkan

                        dalam  catatan  atas  laporan  keuangan.  Entitas  wakaf  baru  akan  mengakui  tanah
                        sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan pada saat dilakukan akta ikrar wakaf.


                        Di  samping  ketentuan  tentang  syarat  pengakutan  aset  wakaf,  pada  PSAK  112:

                        Akuntansi Wakaf juga dinyatakan bahwa entitas wakaf perlu mengidentifikasikan
                        jenis  aset  wakaf  awal  yang  akan  diakui  dalam  laporan  keuangan  berdasarkan

                        manfaatnya.  Secara  umum,  beberapa  manfaat  aset  melekat  pada  aset  tersebut,

                        seperti  tanah  dan  bangunan,  sehingga  tidak  memerlukan  identifikasi  yang
                        mendalam. Akan tetapi beberapa aset lain memerlukan identifikasi yang mendalam

                        untuk menentukan jenis aset wakaf awal. Misalnya, wakaf atas hasil panen dari
                        kebun kelapa sawit yang dikelola oleh wakif untuk periode waktu tertentu. Dalam

                        kasus ini, jenis aset wakaf awal yang diakui adalah hasil panen dari kebun sawit
                        selama periode waktu tertentu, bukan kebun sawitnya.



                        Dalam beberapa kasus juga terjadi wasiat wakaf, di mana si wakif berjanji akan
                        menyerahkan  hartanya  sebagai  wakaf  begitu  dia  sudah  meninggal  dunia.  Jika

                        entitas  wakaf  menerima  wasiat  wakaf  seperti  ini,  maka  entitas  wakaf  tidak

                        mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan
                        periode berjalan.


                        Wasiat wakaf tidak memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf, meskipun pihak yang

                        memberi wasiat telah memiliki aset yang akan diwakafkan. Dalam kasus seseorang




                        246 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258