Page 254 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 254
berwasiat akan mewakafkan hartanya saat meninggal, entitas wakaf tidak mengakui
aset wakaf pada saat menerima wasiat wakaf. Entitas wakaf baru akan mengakui
aset wakaf pada saat pihak yang berwasiat meninggal dunia dan menerima aset yang
diwakafkan.
Perlakuan yang sama juga dilakukan jika entitas wakaf menerima janji (wa’d)
berwakaf, di mana entitas wakaf tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa
mendatang dalam laporan keuangan periode berjalan.
Janji untuk berwakaf tidak memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf, walaupun
dalam bentuk janji tertulis. Misalnya, seseorang berjanji akan mewakafkan
sebagian manfaat polis asuransi di masa mendatang. Entitas wakaf tidak mengakui
aset wakaf awal pada saat menerima janji tersebut, karena aset yang akan
diwakafkan belum menjadi milik dari pihak yang berjanji. Entitas wakaf baru akan
mengakui aset wakaf awal pada saat terjadi klaim asuransi dan menerima kas dan
setara kas dari perusahaan asuransi atas pembayaran sebagian manfaat polis
asuransi.
(a) Aset Wakaf Temporer
Meskipun secara umum wakaf dipahami sebagai bentuk penyerahan harta yang
bersifat selamanya, praktik wakaf yang hanya ditujukan untuk jangka waktu
tertentu (wakaf temporer) juga dikenal, terutama di kalangan mazhab Maliki. Di
dalam PSAK 112, aset wakaf temporer adalah aset wakaf dalam bentuk kas yang
diserahkan oleh wakif kepada entitas wakaf untuk dikelola dan dikembangkan
dalam jangka waktu tertentu. Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf
temporer selama jangka waktu tertentu, aset wakaf berupa kas akan dikembangkan
kepada wakif. Entitas wakaf mengakui penerimaan wakaf dengan jangka waktu
tertentu (wakaf temporer) sebagai liabilitas.
Entitas wakaf mengakui penerimaan wakaf temporer sebagai liabilitas, bukan
penghasilkan, karena entitas wakaf wajib mengembalikan aset yang diwakafkan ke
247 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH