Page 254 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 254

berwasiat akan mewakafkan hartanya saat meninggal, entitas wakaf tidak mengakui

                        aset wakaf pada saat menerima wasiat wakaf. Entitas wakaf baru akan mengakui
                        aset wakaf pada saat pihak yang berwasiat meninggal dunia dan menerima aset yang

                        diwakafkan.


                        Perlakuan  yang  sama  juga  dilakukan  jika  entitas  wakaf  menerima  janji  (wa’d)

                        berwakaf, di mana entitas wakaf tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa
                        mendatang dalam laporan keuangan periode berjalan.



                        Janji untuk  berwakaf tidak memenuhi  kriteria pengakuan aset  wakaf, walaupun
                        dalam  bentuk  janji  tertulis.  Misalnya,  seseorang  berjanji  akan  mewakafkan

                        sebagian manfaat polis asuransi di masa mendatang. Entitas wakaf tidak mengakui
                        aset  wakaf  awal  pada  saat  menerima  janji  tersebut,  karena  aset  yang  akan

                        diwakafkan belum menjadi milik dari pihak yang berjanji. Entitas wakaf baru akan
                        mengakui aset wakaf awal pada saat terjadi klaim asuransi dan menerima kas dan

                        setara  kas  dari  perusahaan  asuransi  atas  pembayaran  sebagian  manfaat  polis

                        asuransi.


                        (a)  Aset Wakaf Temporer
                        Meskipun secara umum wakaf dipahami sebagai  bentuk  penyerahan harta  yang

                        bersifat  selamanya,  praktik  wakaf  yang  hanya  ditujukan  untuk  jangka  waktu
                        tertentu (wakaf temporer) juga dikenal, terutama di kalangan mazhab Maliki. Di

                        dalam PSAK 112, aset wakaf temporer adalah aset wakaf dalam bentuk kas yang

                        diserahkan  oleh  wakif  kepada  entitas  wakaf  untuk  dikelola  dan  dikembangkan
                        dalam jangka waktu tertentu. Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf

                        temporer selama jangka waktu tertentu, aset wakaf berupa kas akan dikembangkan

                        kepada wakif. Entitas wakaf mengakui penerimaan wakaf dengan jangka waktu
                        tertentu (wakaf temporer) sebagai liabilitas.


                        Entitas  wakaf  mengakui  penerimaan  wakaf  temporer  sebagai  liabilitas,  bukan

                        penghasilkan, karena entitas wakaf wajib mengembalikan aset yang diwakafkan ke




                        247 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258   259