Page 251 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 251

b.   Aset  bergerak,  seperti  uang,  logam  mulia,  surat  berharga,  kendaraan,  hak

                             kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya.
                        Aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan olah Nazhir sesuai dengan tujuan,

                        fungsi  dan  peruntukannya.  Di  samping  itu,  aset  wakaf  tidak  dapat  dijadikan
                        jaminan,  disita,  dihibahkan,  dijual,  diwariskan  ditukar  atau  dialihkan  melalui

                        pengalihan hak lainnya, kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan.


                        4.   Ikrar Wakaf

                        Ikrar bisa diartikan sebagai pernyataan dari wakif atau disebut juga dengan sighat.

                        Bentuk pernyataan yang diikrarkan bisa berupa lisan, kiasan, tulisan, atau sebuah
                        tindakan. Wakaf dari seorang wakif bisa diterima cukup dengan ijab dari wakif saja.


                        Perlunya  sighat  atau  ikrar  (pernyataan)  dari  wakif  dilakukan  karena  ini  terkait

                        dengan pelepasan harta milik seorang wakif serta juga harus diiringi dengan niat
                        yang ikhlas untuk melakukan ikrar wakaf.



                        5.   Peruntukan Aset Wakaf
                        Wakaf  bertujuan  untuk  memanfaatkan  aset  wakaf  sesuai  dengan  fungsinya.

                        Sementara fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis
                        aset tersebut untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.


                        Wakaf diperuntukan untuk:

                        a.   Sarana dan kegiatan ibadah

                        b.   Sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan
                        c.   Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa

                        d.   Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan

                        e.   Kemajuan dan kesejahteraan umum lain.










                        244 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256