Page 251 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 251
b. Aset bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak
kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya.
Aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan olah Nazhir sesuai dengan tujuan,
fungsi dan peruntukannya. Di samping itu, aset wakaf tidak dapat dijadikan
jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan ditukar atau dialihkan melalui
pengalihan hak lainnya, kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan.
4. Ikrar Wakaf
Ikrar bisa diartikan sebagai pernyataan dari wakif atau disebut juga dengan sighat.
Bentuk pernyataan yang diikrarkan bisa berupa lisan, kiasan, tulisan, atau sebuah
tindakan. Wakaf dari seorang wakif bisa diterima cukup dengan ijab dari wakif saja.
Perlunya sighat atau ikrar (pernyataan) dari wakif dilakukan karena ini terkait
dengan pelepasan harta milik seorang wakif serta juga harus diiringi dengan niat
yang ikhlas untuk melakukan ikrar wakaf.
5. Peruntukan Aset Wakaf
Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan fungsinya.
Sementara fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis
aset tersebut untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Wakaf diperuntukan untuk:
a. Sarana dan kegiatan ibadah
b. Sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan
c. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa
d. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan
e. Kemajuan dan kesejahteraan umum lain.
244 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH