Page 250 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 250
A. KARAKTERISTIK WAKAF
(1) DEFINISI WAKAF
Menurut Undang-udang No 41 tahun 2004 tentang wakaf, definisi wakaf adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut syariah.
(2) UNSUR WAKAF
Unsur wakaf meliputi wakif, nazhir, aset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan aset wakaf
dan jangka waktu wakaf
1. Wakif (Pewakaf atau orang yang mewakafkan)
Wakif meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Dalam hal wakif
perseorangan, wakif merupakan orang yang dianggap kompeten dalam
membelanjakan hartanya. Dalam hal ini, seorang wakif harus memiliki beberapa
kriteria, yaitu: merdeka, berakal sehat, dewasa (baligh), tidak berada di bawah
pengampuan atau tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah
harta benda wakaf.
2. Nazhir
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola
dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Menurut Undang-undang No 41
tahun 2001 tentang wakaf, nazhir wakaf meliputi, perseorangan, organisasi atau
badan hukum. Kesemua jenis nazhir ini harus terdaftar pada menteri dan Badan
Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama setempat.
3. Aset Wakaf
Aset yang diwakafkan dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Aset tidak bergerak, seperti atas tanah, bangunan, atau bagian bangunan di
atas tanah, tanaman dan benda lain terkait tanah, hak milik satuan rumah
susun dan lainnya.
243 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH