Page 250 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 250

A.   KARAKTERISTIK WAKAF
                        (1)  DEFINISI WAKAF

                        Menurut Undang-udang No 41 tahun 2004 tentang wakaf, definisi wakaf adalah
                        perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta

                        benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu

                        sesuai  dengan  kepentingannya  guna  keperluan  ibadah  dan/atau  kesejahteraan
                        umum menurut syariah.




                        (2)  UNSUR WAKAF

                        Unsur wakaf meliputi wakif, nazhir, aset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan aset wakaf
                        dan jangka waktu wakaf

                        1.   Wakif (Pewakaf atau orang yang mewakafkan)
                        Wakif  meliputi  perseorangan,  organisasi  dan  badan  hukum.  Dalam  hal  wakif

                        perseorangan,  wakif  merupakan  orang  yang  dianggap  kompeten  dalam

                        membelanjakan hartanya. Dalam hal ini, seorang wakif harus memiliki beberapa
                        kriteria,  yaitu:  merdeka,  berakal  sehat,  dewasa  (baligh),  tidak  berada  di  bawah

                        pengampuan  atau tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah
                        harta benda wakaf.

                        2.   Nazhir
                        Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola

                        dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Menurut Undang-undang No 41

                        tahun 2001 tentang wakaf, nazhir wakaf meliputi, perseorangan, organisasi atau
                        badan hukum. Kesemua jenis nazhir ini harus terdaftar pada menteri dan Badan

                        Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama setempat.

                        3.   Aset Wakaf
                        Aset yang diwakafkan dapat diklasifikasikan menjadi:

                        a.   Aset tidak bergerak, seperti atas tanah, bangunan, atau bagian bangunan di
                             atas tanah, tanaman dan benda lain  terkait tanah, hak milik satuan rumah

                             susun dan lainnya.




                        243 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255