Page 252 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 252

6.   Jangka Waktu Wakaf

                        Ditinjau dari segi waktu, wakaf dikelompokkan menjadi dua:
                        a.   Muabbad

                             Wakaf  yang  diberikan  untuk  selamanya  atau  bersifat  kekal  (dalam  artian
                             umur). Pemanfaatannya bisa lebih lama digunakan bagi para penerima wakaf.

                             Hal ini berdasarkan pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah Ta’ala dan Imam

                             Hambali Rahimahullah Ta’ala.
                         b.  Mu’aqqat

                             Wakaf yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf jenis ini berlaku

                             dalam  kurun  waktu  tertentu,  setelah  itu  wakaf  ini  bebas  untuk  digunakan
                             selain keperluan wakaf, karena jangka waktunya sudah habis. Hal ini sesuai

                             dengan  pendapat Imam Maliki Rahimahullah Ta’ala.



                        B.   PENGAKUAN,             PENGUKURAN,              PENYAJIAN,           DAN

                             PENGUNGKAPAN WAKAF

                        (1)  PENGAKUAN
                        PSAK 112: Akuntansi Wakaf mengatur bahwa entitas wakaf mengakui penerimaan

                        aset wakaf dari wakif (aset wakaf awal) pada saat entitas wakaf memiliki kendali
                        secara hukum dan fisik atas aset tersebut. Adapun syarat pengakuan aset wakaf awal

                        dalam laporan keuangan adalah, terjadinya pengalihan kendali atas aset dari wakif
                        kepada entitas wakaf dengan terpenuhinya kedua kondisi berikut:

                        1.   Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum

                        2.   Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomi dari aset wakaf.


                        Kondisi di atas pada umumnya akan dapat terpenuhi pada saat terjadi akta ikrar

                        wakaf – yaitu terjadi pengalihan kendali aset wakaf secara hukum – yang terjadi
                        pengalihan kendali aset wakaf secara hukum – yang disertai dengan pengalihan

                        kendali fisik atas aset, dari wakif kepada entitas wakaf. Kendali atas aset wakaf
                        secara  hukum  juga  dapat  terpenuhi,  misalnya,  ketika  wakif  mentransfer  dana

                        langsung ke rekening entitas wakaf melalui lembaga keuangan.




                        245 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257