Page 252 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 252
6. Jangka Waktu Wakaf
Ditinjau dari segi waktu, wakaf dikelompokkan menjadi dua:
a. Muabbad
Wakaf yang diberikan untuk selamanya atau bersifat kekal (dalam artian
umur). Pemanfaatannya bisa lebih lama digunakan bagi para penerima wakaf.
Hal ini berdasarkan pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah Ta’ala dan Imam
Hambali Rahimahullah Ta’ala.
b. Mu’aqqat
Wakaf yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf jenis ini berlaku
dalam kurun waktu tertentu, setelah itu wakaf ini bebas untuk digunakan
selain keperluan wakaf, karena jangka waktunya sudah habis. Hal ini sesuai
dengan pendapat Imam Maliki Rahimahullah Ta’ala.
B. PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN, DAN
PENGUNGKAPAN WAKAF
(1) PENGAKUAN
PSAK 112: Akuntansi Wakaf mengatur bahwa entitas wakaf mengakui penerimaan
aset wakaf dari wakif (aset wakaf awal) pada saat entitas wakaf memiliki kendali
secara hukum dan fisik atas aset tersebut. Adapun syarat pengakuan aset wakaf awal
dalam laporan keuangan adalah, terjadinya pengalihan kendali atas aset dari wakif
kepada entitas wakaf dengan terpenuhinya kedua kondisi berikut:
1. Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum
2. Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomi dari aset wakaf.
Kondisi di atas pada umumnya akan dapat terpenuhi pada saat terjadi akta ikrar
wakaf – yaitu terjadi pengalihan kendali aset wakaf secara hukum – yang terjadi
pengalihan kendali aset wakaf secara hukum – yang disertai dengan pengalihan
kendali fisik atas aset, dari wakif kepada entitas wakaf. Kendali atas aset wakaf
secara hukum juga dapat terpenuhi, misalnya, ketika wakif mentransfer dana
langsung ke rekening entitas wakaf melalui lembaga keuangan.
245 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH