Page 290 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 290
(b) Good Corporate Governance
Merupakan penilaian terhadap manajemen Bank Umum Syariah atas pelaksanaan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Penilaian faktor Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah merupakan
penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan 5 (lima) prinsip Good
Corporate Governance yaitu:
1. transparansi (transparancy),
2. akuntabilitas (accountability),
3. pertanggungjawaban (responsibility),
4. professional (independency) , dan
5. kewajaran (fairness).
Prinsip prinsip Good Corporate Governance dan fokus penilaian terhadap pelaksanaan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut berpedoman pada ketentuan
Good Corporate Governance yang berlaku bagi Bank Umum Syariah dengan
memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank.
Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip Good Corporate Governance
sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Bank Umum Syariah harus melakukan
penilaian sendiri (self assessment) secara berkala yang paling kurang meliputi 11
(sebelas) faktor penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance sebagaimana
diatur dalam ketentuan Good Corporate Governance yang berlaku bagi Bank Umum
Syariah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
c. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
d. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
e. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatanpenghimpunan dana dan penyaluran
dana serta pelayanan jasa;
f. Penanganan benturan kepentingan;
283 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH