Page 290 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 290

(b)  Good Corporate Governance

                        Merupakan  penilaian  terhadap  manajemen  Bank  Umum  Syariah  atas  pelaksanaan
                        prinsip-prinsip Good Corporate Governance


                        Penilaian faktor Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah merupakan

                        penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan 5 (lima) prinsip Good

                        Corporate Governance yaitu:
                        1.   transparansi (transparancy),

                        2.   akuntabilitas (accountability),

                        3.   pertanggungjawaban (responsibility),
                        4.   professional (independency) , dan

                        5.   kewajaran (fairness).

                        Prinsip prinsip Good Corporate Governance dan fokus penilaian terhadap pelaksanaan

                        prinsip-prinsip  Good  Corporate  Governance  tersebut  berpedoman  pada  ketentuan

                        Good  Corporate  Governance  yang  berlaku  bagi  Bank  Umum  Syariah  dengan
                        memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank.


                        Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip Good Corporate Governance
                        sebagaimana  dimaksud  dalam  angka  1),  Bank  Umum  Syariah  harus  melakukan

                        penilaian  sendiri  (self  assessment)  secara  berkala  yang  paling  kurang  meliputi  11

                        (sebelas)  faktor  penilaian  pelaksanaan  Good  Corporate  Governance  sebagaimana
                        diatur dalam ketentuan Good Corporate Governance yang berlaku bagi Bank Umum

                        Syariah sebagai berikut:
                        a.   Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;

                        b.   Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
                        c.   Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;

                        d.   Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;

                        e.   Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatanpenghimpunan dana dan penyaluran
                             dana serta pelayanan jasa;

                        f.   Penanganan benturan kepentingan;



                        283 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   285   286   287   288   289   290   291   292   293   294   295