Page 63 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 63

(2)   JENIS MURABAHAH

                        Penyerahan barang dalam transaksi jual beli dapat dilakukan dengan beberapa cara
                        yang berbeda dan dengan beberapa cara pembayaran juga.

                        Murabahah dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis, antara lain:
                        1.   Murabahah tanpa pesanan

                        Pada  Murabahah  jenis  ini,  pengadaan  barang  dilakukan  atas  dasar  persediaan

                        minimum yang harus dipelihara, tanpa memperhatikan adanya pesanan atau tidak
                        dan adanya yang akan membeli atau tidak.

                                           Gambar 3.5 Skema Murabahah Tanpa Pesanan


















                                             Sumber : (Nurhayati & Wasilah, 2015; Zaky & Khoir, 2017)



                        2.   Murabahah dengan pesanan
                        Pada murabahah jenis ini, pengadaan barang dilakukan atas dasar pesanan yang

                        diterima dan bila tidak terdapat pesanan, maka tidak dilakukan pengadaan barang.

                        Hal ini guna menghindari persediaan barang yang menumpuk dan tidak efisien,
                        sehingga proses pengadaannya sangat dipengaruhi oleh proses jual belinya. Karena

                        bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang yang dipesannya dan
                        tidak dapat membatalkan barang yang dipesannya (DSAS, 2016).


                        Oleh  karena  itu,  jika  aset  murabahah  yang  telah  dibeli  oleh  penjual,  dalam

                        murabahah  pesanan  mengikat,  mengalami  penurunan  nilai  sebelum  diserahkan

                        kepada  pembeli  maka  penurunan  sebelum  diserahkan  kepada  pembeli  maka
                        penurunan  nilai  tersebut  menjadi  beban  penjual  dan  akan  mengurangi  harga

                        perolehan.



                        56 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68