Page 63 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 63
(2) JENIS MURABAHAH
Penyerahan barang dalam transaksi jual beli dapat dilakukan dengan beberapa cara
yang berbeda dan dengan beberapa cara pembayaran juga.
Murabahah dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis, antara lain:
1. Murabahah tanpa pesanan
Pada Murabahah jenis ini, pengadaan barang dilakukan atas dasar persediaan
minimum yang harus dipelihara, tanpa memperhatikan adanya pesanan atau tidak
dan adanya yang akan membeli atau tidak.
Gambar 3.5 Skema Murabahah Tanpa Pesanan
Sumber : (Nurhayati & Wasilah, 2015; Zaky & Khoir, 2017)
2. Murabahah dengan pesanan
Pada murabahah jenis ini, pengadaan barang dilakukan atas dasar pesanan yang
diterima dan bila tidak terdapat pesanan, maka tidak dilakukan pengadaan barang.
Hal ini guna menghindari persediaan barang yang menumpuk dan tidak efisien,
sehingga proses pengadaannya sangat dipengaruhi oleh proses jual belinya. Karena
bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang yang dipesannya dan
tidak dapat membatalkan barang yang dipesannya (DSAS, 2016).
Oleh karena itu, jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam
murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan
kepada pembeli maka penurunan sebelum diserahkan kepada pembeli maka
penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi harga
perolehan.
56 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH