Page 80 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 80
Fatwa DSN-MUI.
A. DEFINISI DAN DASAR HUKUM SALAM
Menurut Wiroso (2011), salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan)
dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya
dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai
dengan syarat-syarat tertentu. Pada kegiatan pembiayaan yang diberikan oleh bank
Syariah, bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika bank Syariah
bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam
paralel.
Bank Indonesia (2006) menambahkan bahwa Salaf dalam fiqh mu’amalah
merupakan istilah lain untuk akad bai’ as-salam. Bai’ as-salam adalah jual beli
barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di
muka. Dengan demikian, akad salam merupakan, jual beli barang dengan cara
pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun menurut Bank Indonesia (2006), Salam Paralel merupakan dua transaksi
bai’ as-salam yang dilakukan oleh para pihak secara simultan. Beberapa istilah dan
pengertian yang terkait dengan Akuntansi Salam, dinyatakan dalan PSAK 103
tentang akuntansi salam sebagai berikut :
1. Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman
di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan
oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
2. Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau
harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi
teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa sebelum barang diserahkan
kepada pemesan (karena masih dalam proses diproduksi) harga barang harus
dibayar lunas oleh pemesan atau pembeli. Harga barang yang dibayar seluruhnya
73 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH