Page 80 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 80

Fatwa DSN-MUI.

                        A.  DEFINISI DAN DASAR HUKUM SALAM
                        Menurut Wiroso (2011), salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan)

                        dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya
                        dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai

                        dengan syarat-syarat tertentu. Pada kegiatan pembiayaan yang diberikan oleh bank

                        Syariah,  bank  dapat  bertindak  sebagai  pembeli  atau  penjual.  Jika  bank  Syariah
                        bertindak  sebagai  penjual  kemudian  memesan  kepada  pihak  lain  untuk

                        menyediakan  barang  pesanan  dengan  cara  salam,  maka  hal  ini  disebut  salam

                        paralel.


                        Bank  Indonesia    (2006)  menambahkan  bahwa  Salaf  dalam  fiqh  mu’amalah
                        merupakan istilah lain untuk akad bai’ as-salam. Bai’ as-salam adalah jual beli

                        barang  yang  diserahkan  di  kemudian  hari  sementara  pembayaran  dilakukan  di
                        muka. Dengan demikian, akad salam merupakan,   jual beli barang dengan cara

                        pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu.


                        Adapun menurut Bank Indonesia (2006), Salam Paralel  merupakan dua transaksi

                        bai’ as-salam yang dilakukan oleh para pihak secara simultan. Beberapa istilah dan
                        pengertian  yang  terkait  dengan  Akuntansi  Salam,  dinyatakan  dalan  PSAK  103

                        tentang akuntansi salam sebagai berikut :
                        1.   Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman

                             di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan

                             oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
                        2.   Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau

                             harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi

                             teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran


                        Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa sebelum barang diserahkan
                        kepada  pemesan  (karena  masih  dalam  proses  diproduksi)  harga  barang  harus

                        dibayar lunas oleh pemesan atau pembeli. Harga barang yang dibayar seluruhnya




                        73 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85