Page 82 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 82

B.   KARAKTERISTIK SALAM
                        Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual

                        Beli Salam dijelaskan ketentuan salam sebagai berikut:
                        1.   Ketentuan tentang Pembayaran

                             a.    Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang,

                                   barang, atau manfaat.
                             b.    Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.

                             c.    Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

                        2.   Ketentuan tentang Barang
                             a.    Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.

                             b.    Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
                             c.    Penyerahannya dilakukan kemudian.

                             d.    Waktu  dan  tempat  penyerahan  barang  harus  ditetapkan  berdasarkan
                                   kesepakatan.

                             e.    Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.

                             f.    Tidak  boleh  menukar  barang,  kecuali  dengan  barang  sejenis  sesuai
                                   kesepakatan.

                        3.   Ketentuan tentang Salam Paralel
                             Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari

                             dan tidak berkaitan dengan akad pertama
                        4.   Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya

                             a.    Penjual  harus  menyerahkan  barang  tepat  pada  waktunya  dengan

                                   kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
                             b.    Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas  yang lebih tinggi,

                                   penjual tidak boleh meminta tambahan harga.

                             c.    Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah,
                                   dan  pembeli  rela  menerimanya,  maka  ia  tidak  boleh  menuntut

                                   pengurangan harga (diskon).









                        75 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87