Page 82 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 82
B. KARAKTERISTIK SALAM
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual
Beli Salam dijelaskan ketentuan salam sebagai berikut:
1. Ketentuan tentang Pembayaran
a. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang,
barang, atau manfaat.
b. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
c. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
2. Ketentuan tentang Barang
a. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
b. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
c. Penyerahannya dilakukan kemudian.
d. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
e. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
f. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai
kesepakatan.
3. Ketentuan tentang Salam Paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari
dan tidak berkaitan dengan akad pertama
4. Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya
a. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan
kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
b. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi,
penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
c. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah,
dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut
pengurangan harga (diskon).
75 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH