Page 79 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 79

BAB 4
                                                    AKUNTANSI SALAM


                        PENDAHULUAN

                        Dalam muamalah, transaksi yang mengandung unsur gharar tidak diperbolehkan.

                        Gharar dilarang karena adanya ketidakjelasan, manipulasi dan eksplotasi informasi
                        serta ketidakpastian akad yang dilakukan oleh salah satu pihak pada pihak lain.

                        Salah  satu  contoh  gharar  adalah  menjual  sesuatu  yang  belum  berada  di  bawah
                        penguasaan penjual. Akan tetapi, ada salah satu bentuk akad, di mana barangnya

                        belum tersedia, tapi tetap diperbolehkan dalam syarit Islam. Akad tersebut adalah

                        Ba’i as Salam. Secara terminologi, para fuqaha mengenal bai as Salam sebagai al
                        mahawi’ij (barang-barang mendesak), karena ini merupakan jenis jual beli yang

                        dilakukan  mendesak,  walaupun  barang  yang  diperjualbelikan  belum  berada  di
                        tempat.  Ghazaly,  Ihsan  dan  Shidiq  (2018)  menjelaskan  bahwa,  pada  transaksi

                        salam, pembeli biasanya sangat membutuhkan barang di kemudian hari, sementara

                        si  penjual  sangat  membutuhkan  uang.  Atas  dasar  inilah  kemudian  akad  salam
                        dikecualikan dari gharar. Sebagai negara agraris, Indonesia sangat potensial untuk

                        mengembangkan akad salam ini. Oleh karena itu, keberadaan akad salam dalam
                        konteks muamalah di Indonesia tidak hanya diatur melalui fatwa DSN, tetapi juga

                        diperkuat dengan atutan akuntansinya melalui PSAK 102.


                        TUJUAN PEMBELAJARAN


                        Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
                        1.   Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,

                             penyajian, dan pengungkapan akad salam sebagai bagian dari elemen laporan

                             keuangan syariah.
                        2.   Mampu  secara  mandiri  mengaplikasikan  prinsip  akuntansi  atas  transaksi

                             salam sesuai dengan standar akuntansi  keuangan syariah yang berlaku.
                        3.   Mampu secara mandiri menganalisis dampak perubahan SAK Syariah dan





                        72 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84