Page 84 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 84

e.    Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa

                                   kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad
                                   disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual

                                   atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
                             f.    Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal

                                   kerja  terlebih  dahulu  untuk  memungkinkan  penjual  (produsen)

                                   memproduksi  barangnya,  barang  yang  dipesan  memiliki  spesifikasi
                                   khusus,  atau  pembeli  ingin  mendapatkan  kepastian  dari  penjual.

                                   Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang

                                   kepada pembeli.



                        C.   PENGAKUAN DAN PENGUKURAN SALAM

                        1.   AKUNTANSI  UNTUK  PEMBELI  (MISAL  BANK  SEBAGAI
                             PEMBELI)

                        PSAK No. 103 telah mengatur tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam

                        paralel untuk pembeli sebagai berikut:
                        1.   Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan

                             kepada penjual.
                        2.   Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam

                             dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal
                             usaha salam  dalam bentuk  aset  nonkas diukur sebesar nilai  wajar. Selisih

                             antara  nilai  wajar  dan  nilai  tercatat  modal  usaha  nonkas  yang  diserahkan

                             diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha
                             tersebut (Paragraf 11-12, PSAK 103).



                             Dalam hal pembeli/bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk
                             membayar pesanan secara tunai, maka bank akan mencatat:


                              Db     Piutang salam                    xxx
                              Kr     Kas                                                  xxx





                        77 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89