Page 84 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 84
e. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa
kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad
disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual
atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
f. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal
kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen)
memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi
khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual.
Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang
kepada pembeli.
C. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN SALAM
1. AKUNTANSI UNTUK PEMBELI (MISAL BANK SEBAGAI
PEMBELI)
PSAK No. 103 telah mengatur tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam
paralel untuk pembeli sebagai berikut:
1. Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan
kepada penjual.
2. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam
dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal
usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih
antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan
diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha
tersebut (Paragraf 11-12, PSAK 103).
Dalam hal pembeli/bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk
membayar pesanan secara tunai, maka bank akan mencatat:
Db Piutang salam xxx
Kr Kas xxx
77 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH