Page 83 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 83
d. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang
disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan
kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau
kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia
memiliki dua pilihan :
a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b. menunggu sampai barang tersedia.
5. Pembatalan Kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan
kedua belah pihak. Sedangkan dalam PSAK 103 tentang Akuntansi Salam,
dijelaskan karakteristik salam (paragraf 5 s/d 10) sebagai berikut :
a. Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu
transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian
memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan
cara salam, maka hal ini disebut salam paralel.
b. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat :
akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen
(penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah
(penjual) dan pembeli akhir; dan
kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
c. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan
penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat
berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai
pembeli, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada
penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.
d. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang
meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang
pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara
pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau
cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
76 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH