Page 83 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 83

d.    Penjual  dapat  menyerahkan  barang  lebih  cepat  dari  waktu  yang

                                   disepakati  dengan  syarat  kualitas  dan  jumlah  barang  sesuai  dengan
                                   kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.

                             Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau
                             kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia

                             memiliki dua pilihan :

                             a.    membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
                             b.    menunggu sampai barang tersedia.

                        5.   Pembatalan Kontrak

                             Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan
                             kedua belah pihak. Sedangkan dalam PSAK 103 tentang Akuntansi Salam,

                             dijelaskan karakteristik salam (paragraf 5 s/d 10) sebagai berikut :
                             a.    Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu

                                   transaksi  salam.  Jika  entitas  bertindak  sebagai  penjual  kemudian
                                   memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan

                                   cara salam, maka hal ini disebut salam paralel.

                             b.    Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat :
                                        akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen

                                         (penjual)  terpisah  dari  akad  antara  lembaga  keuangan  syariah

                                         (penjual) dan pembeli akhir; dan
                                        kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).

                             c.    Spesifikasi  dan  harga  barang  pesanan  disepakati  oleh  pembeli  dan
                                   penjual  di  awal  akad.  Ketentuan  harga  barang  pesanan  tidak  dapat

                                   berubah  selama  jangka  waktu  akad.  Dalam  hal  bertindak  sebagai
                                   pembeli,  lembaga  keuangan  syariah  dapat  meminta  jaminan  kepada

                                   penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.

                             d.    Barang  pesanan  harus  diketahui  karakteristiknya  secara  umum  yang
                                   meliputi:  jenis,  spesifikasi  teknis,  kualitas  dan  kuantitasnya.  Barang

                                   pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara

                                   pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau
                                   cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.




                        76 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88