Page 81 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 81

diawal merupakan bantuan modal kepada produsen untuk memproduksi barang,

                        oleh karena itu transaksi salam terkandung unsur tolong menolong. Modal salam
                        yang diberikan oleh pemesan kepada produsen dapat berbentuk uang tunai (kas)

                        atau barang (non kas) yang bermanfaat untuk memproduksi barang tersebut.


                        Dasar hukum dari Akad Salam adalah:

                        1.  Al-Qur’an
                            “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara

                            tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan

                            benar….” (Q.S Al-Baqarah : 282)
                            “Hai  orang-orang  yang  beriman  penuhilah  akad-akad  itu….(Q.S  Al-

                            Ma’idah :1)
                        2.  As-Sunnah

                            “Barang  siapa  melakukan  salam,  hendaknya  ia  melakukannya  dengan
                            takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang

                            diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)

                            Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda,
                            “Sesungguhnya  jual  beli  itu  harus  dilakukan  suka  sama  suka.”  (HR.  al-

                            Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).


                        Rukun salam adalah:
                        1.   Muslam/pembeli

                        2.   Muslam ilaih/penjual

                        4.   Muslam fiihi/barang atau hasil produksi
                        5.   Modal atau uang

                        6.   Shighat/Ijab Qabul


                        Sedangkan syarat-syarat Salam (Wiroso, 2011) adalah :

                        1.   Pihak yang berakad
                        2.   Ridha dua belah pihak dan tidak ingkar janji

                        3.   Cakap hukum




                        74 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86