Page 81 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 81
diawal merupakan bantuan modal kepada produsen untuk memproduksi barang,
oleh karena itu transaksi salam terkandung unsur tolong menolong. Modal salam
yang diberikan oleh pemesan kepada produsen dapat berbentuk uang tunai (kas)
atau barang (non kas) yang bermanfaat untuk memproduksi barang tersebut.
Dasar hukum dari Akad Salam adalah:
1. Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan
benar….” (Q.S Al-Baqarah : 282)
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S Al-
Ma’idah :1)
2. As-Sunnah
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan
takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang
diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-
Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Rukun salam adalah:
1. Muslam/pembeli
2. Muslam ilaih/penjual
4. Muslam fiihi/barang atau hasil produksi
5. Modal atau uang
6. Shighat/Ijab Qabul
Sedangkan syarat-syarat Salam (Wiroso, 2011) adalah :
1. Pihak yang berakad
2. Ridha dua belah pihak dan tidak ingkar janji
3. Cakap hukum
74 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH