Page 90 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 90
Jurnal ini dibuat apabila biaya barang yang dipesan lebih kecil dari pada
jumlah yang dibayar nasabah, sedangkan apabila biaya barang lebih besar
dari jumlah yang dibayar nasabah maka bank akan mencatat sebagai berikut:
Db Utang salam xxx
Db Kerugian salam xxx
Kr Persediaan barang salam xxx
D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN SALAM
1. PENYAJIAN
Dalam PSAK 103 telah diatur bagaimana penjual dan pembeli menyajikan transaksi
salam dalam laporan keuangan, dalam neraca sebagai berikut:
Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang
salam.
Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang
salam.
Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagi kewajiban
salam.
2. PENGUNGKAPAN
Dalam PSAK 103, Penjual dan pembeli dalam transaksi salam dianjurkan
mengungkapkan berikut ini:
1. Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang
dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan
Keuangan Syariah.
83 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH