Page 88 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 88

Denda  yang  diterima  oleh  pembeli  diakui  sebagai  bagian  dari  dana

                               kebajikan (paragraf 14-15, PSAK 103)
                               Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:

                              Db       Kas                              xxx
                               Kr      Rekening   wadiah    –   dana                      xxx

                                       kebajikan


                             Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir
                             periode  pelaporan  keuangan,  persediaan  yang  diperoleh  melalui  transaksi

                             salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang

                             dapat direalisasi. Apabila nilai bersih dapat direalisasi lebih rendah dari biaya
                             perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian (paragraf 16 PSAK 103).

                             Atas kerugian ini, bank akan membuat ayat penyesuaian pada akhir periode
                             sebagai berikut:

                              Db       Kerugian  penurunan  nilai  persediaan  barang   xxx
                                       salam
                               Kr      Penyisihan  penurunan  nilai  persediaan  barang           xxx

                                       salam


                             Kerugian penurunan nilai akan dilaporkan dilaporan laba rugi sebaagai beban
                             operasi,  sedangkan  penyisihan  penurunan  nilai  akan  dilaporkan  di  neraca

                             pembeli/bank sebagai pengurang persediaan barang salam.


                        2.   AKUNTANSI  UNTUK  PENJUAL  (MISAL,  BANK  SYARIAH

                             SEBAGAI PENJUAL)
                        PSAK  103    telah  mengatur  tentang  perlakuan  akuntansi  salam  untuk  penjual,

                        sebagai berikut kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha
                        salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Modal usaha salam yang diterima

                        dapat berupa kas dan aset non kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur

                        sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset
                        nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara pembeli dan penjual)

                        (paragraf 17-18 PSAK 103).



                        81 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93