Page 88 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 88
Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dari dana
kebajikan (paragraf 14-15, PSAK 103)
Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
Db Kas xxx
Kr Rekening wadiah – dana xxx
kebajikan
Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir
periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi
salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang
dapat direalisasi. Apabila nilai bersih dapat direalisasi lebih rendah dari biaya
perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian (paragraf 16 PSAK 103).
Atas kerugian ini, bank akan membuat ayat penyesuaian pada akhir periode
sebagai berikut:
Db Kerugian penurunan nilai persediaan barang xxx
salam
Kr Penyisihan penurunan nilai persediaan barang xxx
salam
Kerugian penurunan nilai akan dilaporkan dilaporan laba rugi sebaagai beban
operasi, sedangkan penyisihan penurunan nilai akan dilaporkan di neraca
pembeli/bank sebagai pengurang persediaan barang salam.
2. AKUNTANSI UNTUK PENJUAL (MISAL, BANK SYARIAH
SEBAGAI PENJUAL)
PSAK 103 telah mengatur tentang perlakuan akuntansi salam untuk penjual,
sebagai berikut kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha
salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Modal usaha salam yang diterima
dapat berupa kas dan aset non kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur
sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset
nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara pembeli dan penjual)
(paragraf 17-18 PSAK 103).
81 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH