Page 91 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 91

2.   Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:

                                  piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki

                                   hubungan istimewa;
                                  jenis dan kuantitas barang pesanan; dan

                                  pengungkapan  lain  sesuai  dengan  PSAK  101:  Penyajian  Laporan

                                   Keuangan Syariah.


                        E.   PENUTUP
                        Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salam adalah akad jual

                        beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam
                        ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang

                        pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Terdapat dua jenis

                        akad salam, yaitu salam dan salam paralel. Ketentuan harga barang pesanan tidak
                        dapat berubah selama jangka waktu akad.

                        Entitas  dapat  bertindak  sebagai  pembeli  atau  penjual  daam  transasksi  salam.
                        Ketentuan syariah yang lain terkait dengan akad salam diantaranya adalah bahwa

                        spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal
                        akad.

























                        84 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96