Page 91 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 91
2. Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:
piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki
hubungan istimewa;
jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan
Keuangan Syariah.
E. PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salam adalah akad jual
beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam
ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang
pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Terdapat dua jenis
akad salam, yaitu salam dan salam paralel. Ketentuan harga barang pesanan tidak
dapat berubah selama jangka waktu akad.
Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual daam transasksi salam.
Ketentuan syariah yang lain terkait dengan akad salam diantaranya adalah bahwa
spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal
akad.
84 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH