Page 98 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 98

A.   KARAKTERISTIK DAN JENIS AKAD ISTISHNA

                        (1)  DEFINISI AKAD ISTISHNA
                        Istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat kemudian. Istishna’ secara

                        bahasa  artinya  meminta  dibuatkan.  Menurut  terminologi  merupakan  perjanjian
                        terhadap  barang  jualan  yang  berada  dalam  kepemilikan  penjual  dengan  syarat

                        dibuatkan oleh penjual,  atau meminta dibuatkan secara khusus sementara bahan

                        bakunya dari pihak penjual. Menurut beberapa literatur lain istishna’ dapat diartikan
                        sebagai  transaksi  dalam  bentuk  pemesanan  pembuatan  barang  tertentu  dengan

                                                                                                 11
                        kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual .

                        (2)  KARAKTERISTIK AKAD ISTISHNA

                        Karakteristik  utama  dalam  transaksi  dengan  basis  akad  istishna  adalah  barang
                        pesanan harus memenuhi kriteria:

                        1.   memerlukan proses pembuatan;
                        2.   sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal; dan

                        3.   diketahui  karakteristiknya  secara  umum  yang  meliputi  jenis,  spesifikasi

                             teknis, kualitas, dan kuantitasnya.


                        (3)  RUKUN AKAD ISTISHNA
                        Rukun dalam transaksi dengan menggunakan akad istishna’ antara lain:

                        1.   Pelaku
                        Pelaku dalam hal ini  maksudnya adalah pihak pemesan (mustashni') dan pihak

                        yang  dimintakan  kepadanya  pengadaaan  atau  pembuatan  barang  yang  dipesan,

                        yang diistilahkan dengan sebutan shani'.
                        2.   Obyek yang diakadkan

                        Obyek  yang diakadkan  atau disebut  dengan  al-mahal  adalah rukun  yang kedua

                        dalam akad ini, sehingga yang menjadi objek dari akad ini bukan atas suatu barang,
                        namun  akadnya  adalah  akad  yang mewajibkan  pihak kedua untuk  mengerjakan

                        sesuatu sesuai pesanan.




                        11  Fatwa DSN MUI NO: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’



                        91 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103