Page 98 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 98
A. KARAKTERISTIK DAN JENIS AKAD ISTISHNA
(1) DEFINISI AKAD ISTISHNA
Istishna berasal dari kata shana’a yang artinya membuat kemudian. Istishna’ secara
bahasa artinya meminta dibuatkan. Menurut terminologi merupakan perjanjian
terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat
dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan secara khusus sementara bahan
bakunya dari pihak penjual. Menurut beberapa literatur lain istishna’ dapat diartikan
sebagai transaksi dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
11
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual .
(2) KARAKTERISTIK AKAD ISTISHNA
Karakteristik utama dalam transaksi dengan basis akad istishna adalah barang
pesanan harus memenuhi kriteria:
1. memerlukan proses pembuatan;
2. sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal; dan
3. diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi
teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
(3) RUKUN AKAD ISTISHNA
Rukun dalam transaksi dengan menggunakan akad istishna’ antara lain:
1. Pelaku
Pelaku dalam hal ini maksudnya adalah pihak pemesan (mustashni') dan pihak
yang dimintakan kepadanya pengadaaan atau pembuatan barang yang dipesan,
yang diistilahkan dengan sebutan shani'.
2. Obyek yang diakadkan
Obyek yang diakadkan atau disebut dengan al-mahal adalah rukun yang kedua
dalam akad ini, sehingga yang menjadi objek dari akad ini bukan atas suatu barang,
namun akadnya adalah akad yang mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan
sesuatu sesuai pesanan.
11 Fatwa DSN MUI NO: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’
91 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH