Page 99 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 99
3. Shighat (ijab qabul)
Ijab qabul adalah akadnya itu sendiri. Ijab adalah lafadz dari pihak pemesan yang
meminta kepada seseorang untuk membuatkan sesuatu untuknya dengan imbalan
tertentu. Dan qabul adalah jawaban dari pihak yang dipesan untuk menyatakan
persetujuannya atas kewajiban dan haknya itu.
(4) SYARAT AKAD ISTISHNA
Selain dari rukun yang harus terpenuhi, bai’ al-istishna’ juga mengharuskan
tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Berikut adalah uraian di
antara dua rukun terpenting, yaitu modal dan barang.
1. Modal transaksi bai’ al istishna:
a. Mashnu’ menjelaskan jenis, bentuk, kadar, sifat, kualitas, kuantitas.
b. Tsaman diketahui semua pihak, bisa dibayar saat akad, dicicil atau
tangguh. Harga tidak berubah kecuali disepakati.
2. Syarat barang yang dipesan:
a. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang
b. Harus bisa diidentifikasi secara jelas
c. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari
d. Boleh menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk
penyerahan barang.
e. Menjelaskan tempat penyerahan.
f. Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
g. Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan,
hukumnyamengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak
dirugikan karena ia telah menjalakan kewajibannya sesuai dengan
kesepakatan.
h. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan,
pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau
membatalkan akad.
92 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH