Page 99 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 99

3.   Shighat (ijab qabul)

                        Ijab qabul adalah akadnya itu sendiri. Ijab adalah lafadz dari pihak pemesan yang
                        meminta kepada seseorang untuk membuatkan sesuatu untuknya dengan imbalan

                        tertentu.  Dan  qabul  adalah  jawaban  dari  pihak  yang  dipesan  untuk  menyatakan
                        persetujuannya atas kewajiban dan haknya itu.



                        (4)  SYARAT AKAD ISTISHNA
                        Selain  dari  rukun  yang  harus  terpenuhi,  bai’  al-istishna’  juga  mengharuskan

                        tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Berikut adalah uraian di

                        antara dua rukun terpenting, yaitu modal dan barang.
                        1.   Modal transaksi bai’ al istishna:

                             a.    Mashnu’ menjelaskan jenis, bentuk, kadar, sifat, kualitas, kuantitas.
                             b.    Tsaman  diketahui  semua  pihak,  bisa  dibayar  saat  akad,  dicicil  atau

                                   tangguh. Harga tidak berubah kecuali disepakati.
                        2.   Syarat barang yang dipesan:

                             a.    Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang

                             b.    Harus bisa diidentifikasi secara jelas
                             c.    Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari

                             d.    Boleh  menentukan  tanggal  waktu  di  masa  yang  akan  datang  untuk
                                   penyerahan barang.

                             e.    Menjelaskan tempat penyerahan.
                             f.    Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.

                             g.    Dalam  hal  pemesanan  sudah  dikerjakan  sesuai  dengan  kesepakatan,

                                   hukumnyamengikat,  tidak  boleh  dibatalkan  sehingga  penjual  tidak
                                   dirugikan  karena  ia  telah  menjalakan  kewajibannya  sesuai  dengan

                                   kesepakatan.

                             h.    Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan,
                                   pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau

                                   membatalkan akad.







                        92 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104