Page 160 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 160

I.   MANFAAT MUSYARAKAH


                        Terdapat  banyak  manfaat  dari  pembiayaan  secara  musyarakah  ini,  diantaranya

                        sebagai berikut (Antonio, 2001):

                        1.   Bank  akan  menikmati  peningkatan  dalam  jumlah  tertentu  pada  saat

                             keuntungan usaha nasabah meningkat.
                        2.   Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah

                             pendanaan  secara  tetap,  tetapi  disesuaikan  dengan  pendapatan  atau  hasil

                             usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
                        3.   Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cashflow atau arus kas

                             usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
                        4.   Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal,

                             aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-

                             benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
                        5.   Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah ini berbeda dengan prinsip

                             bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu
                             jumlah  bunga  tetap  berap  pun  keuntungan  ang  dihasilkan  nasbah,  bahkan

                             sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.


                        J.   RISIKO MUSYARAKAH

                        1.   Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi
                             atau default.

                        2.   Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan
                             atas dasar akad musyarakah diberikan dalam valuta asing.

                        3.   Risiko  Operasional  yang  disebabkan  oleh  internal  fraud  antara  lain

                             pencatatan  yang  tidak  benar  atas  nilai  posisi,  penyogokan  penyuapan,
                             ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan

                             mark-up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.




                        152 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165