Page 160 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 160
I. MANFAAT MUSYARAKAH
Terdapat banyak manfaat dari pembiayaan secara musyarakah ini, diantaranya
sebagai berikut (Antonio, 2001):
1. Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat
keuntungan usaha nasabah meningkat.
2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah
pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil
usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cashflow atau arus kas
usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal,
aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-
benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah ini berbeda dengan prinsip
bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu
jumlah bunga tetap berap pun keuntungan ang dihasilkan nasbah, bahkan
sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
J. RISIKO MUSYARAKAH
1. Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi
atau default.
2. Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan
atas dasar akad musyarakah diberikan dalam valuta asing.
3. Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain
pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan penyuapan,
ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan
mark-up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.
152 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H