Page 159 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 159
Adapun mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan.
Pengertian ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam
menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan bila rugi
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
atau kelalaian pengelola, pengelola harus bertanggung jawab aatas kerugian
tersebut.
H. APLIKASI DAN PRODUK MUSYARAKAH
1. Pembiayaan proyek
Musyarakah diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank
sama-sama menyediakan dana untuk proyek tersebut. Nasabah akan
mengembalikan daana tersebut bersama bagi hasil yang disepakati sebelumnya
setelah proyek tersebut selesai.
2. Modal ventura
Yaitu pembiayaan oleh lembaga keungan syariah dalam penyertaan modal untuk
jangka waktu tertentu (bersifat sementara) pada suatu perusahaan yang ingin
mengembangkan usahanya, setelah itu lembaga keuangan syariah melakukan
divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
151 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H