Page 159 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 159

Adapun  mudharabah  berasal  dari  kata  dharb,  berarti  memukul  atau  berjalan.

                        Pengertian ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam
                        menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha

                        antara  dua  pihak  dimana  pihak  pertama  (shahibul  maal)  menyediakan  seluruh
                        (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi  pengelola.  Keuntungan dibagi

                        menurut  kesepakatan  yang  dituangkan  dalam  kontrak,  sedangkan  bila  rugi

                        ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
                        atau  kelalaian  pengelola,  pengelola  harus  bertanggung  jawab  aatas  kerugian

                        tersebut.




                        H.   APLIKASI DAN PRODUK MUSYARAKAH

                        1.   Pembiayaan proyek
                        Musyarakah  diaplikasikan  untuk  pembiayaan  proyek  dimana  nasabah  dan  bank

                        sama-sama  menyediakan  dana  untuk  proyek  tersebut.  Nasabah  akan
                        mengembalikan  daana  tersebut  bersama  bagi  hasil  yang  disepakati  sebelumnya

                        setelah proyek tersebut selesai.

                        2.   Modal ventura
                        Yaitu pembiayaan oleh lembaga keungan syariah dalam penyertaan modal untuk

                        jangka  waktu  tertentu  (bersifat  sementara)  pada  suatu  perusahaan  yang  ingin
                        mengembangkan  usahanya,  setelah  itu  lembaga  keuangan  syariah  melakukan

                        divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.














                        151 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164