Page 156 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 156
Contohnya adalah para dokter bersyirkah untuk mendirikan klinik atau rumah sakit,
para sarjana hukum bersepakat mendirikan kantor hukum, para pendidik bersepakat
untuk mendirikan sekolah atau perguruan tinggi, pengusaha sepatu dan penjahit,
pengusaha kontraktor pembangunan gedung atau jalan raya yang melakukan sub-
kontrak terhadap perusahaan lain dan para mantan praktisi lembaga keuangan
syariah bersepakat mendirikan kantor konsultan.
Adapun ketentuan mengenai keterampilan mitra-mitra dan pembagian pendapatan
adalah :
a. Ulama Malikiah membolehkan syirkah abdan dengan syarat bahwa para
mitra memiliki keahlian atau keterampilan kerja yang sama.
b. Ulama Malikiah membolehkan dilakukan oleh mitra-mitra yang memiliki
keahlian atau keterampilan berbeda-beda, tetapi harus saling berkaitan,
seperti pekerjaan tukang tenun dan tukang pintal.
c. Ulama Hanabilah secara spesifik membolehkan dilakukannya syirkah abdan
mengenai upaya untuk mendapatkan benda-benda yang termasuk milik
umum (al-mubahat), yaitu para mitra dibolehkan bersyirkah untuk mencari
rumput (untuk pakan ternak atau untuk dijual kepada peternak) atau berburu.
Dalam pembagian hasil, Ulama Hanabilah menjelaskan bahwa dalam
bersyirkah abdan harus mempertimbangkan kualitas keterampilan masing-
masing mitra.
d. Dalam menentukan pendapatan dan keuntungan bagi masing-masing mitra,
boleh mempertimbangkan ‘urf (kebiasaan baik) yang berlaku di masyarakat
setempat. Dibolehkan adanya penerimaan jumlah pendapatan yang sama
meskipun pekerjaan masing-masing mitra berbeda.
4. Syirkah Wujuh
Kata al-wujuh berasal dari kata al-jah yang arti harfiahnya adalah reputasi atau
nama baik, dengan demikian syirkah wujuh adalah syirkah yang modal usahanya
148 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H