Page 156 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 156

Contohnya adalah para dokter bersyirkah untuk mendirikan klinik atau rumah sakit,

                        para sarjana hukum bersepakat mendirikan kantor hukum, para pendidik bersepakat
                        untuk mendirikan sekolah atau perguruan tinggi, pengusaha sepatu dan penjahit,

                        pengusaha kontraktor pembangunan gedung atau jalan raya yang melakukan sub-
                        kontrak  terhadap  perusahaan  lain  dan  para  mantan  praktisi  lembaga  keuangan

                        syariah bersepakat mendirikan kantor konsultan.


                        Adapun ketentuan mengenai keterampilan mitra-mitra dan pembagian pendapatan
                        adalah :


                        a.   Ulama  Malikiah  membolehkan  syirkah  abdan  dengan  syarat  bahwa  para

                             mitra memiliki keahlian atau keterampilan kerja yang sama.
                        b.   Ulama  Malikiah  membolehkan  dilakukan  oleh  mitra-mitra  yang  memiliki

                             keahlian  atau  keterampilan  berbeda-beda,  tetapi  harus  saling  berkaitan,
                             seperti pekerjaan tukang tenun dan tukang pintal.

                        c.   Ulama Hanabilah secara spesifik membolehkan dilakukannya syirkah abdan
                             mengenai  upaya  untuk  mendapatkan  benda-benda  yang  termasuk  milik

                             umum (al-mubahat), yaitu para mitra dibolehkan bersyirkah untuk mencari

                             rumput (untuk pakan ternak atau untuk dijual kepada peternak) atau berburu.
                             Dalam  pembagian  hasil,  Ulama  Hanabilah  menjelaskan  bahwa  dalam

                             bersyirkah abdan harus  mempertimbangkan kualitas  keterampilan masing-
                             masing mitra.

                        d.   Dalam menentukan pendapatan dan keuntungan bagi masing-masing mitra,
                             boleh mempertimbangkan ‘urf (kebiasaan baik) yang berlaku di masyarakat

                             setempat.  Dibolehkan  adanya  penerimaan  jumlah  pendapatan  yang  sama

                             meskipun pekerjaan masing-masing mitra berbeda.


                        4.   Syirkah Wujuh


                        Kata al-wujuh berasal dari kata al-jah yang arti harfiahnya adalah  reputasi atau
                        nama baik, dengan demikian syirkah wujuh adalah syirkah yang modal usahanya


                        148 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161