Page 155 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 155

mufawadhah antara orang dewasa dan anak-anak di bawah umur; dan tidak sah pula

                        antara Muslim dan non-Muslim.  Imam Abu Yusuf berpendapat  bahwa syirkah-
                        mufawadhah antara Muslim dan non-Muslim boleh dilakukan selama mereka cakap

                        hukum untuk menerima kuasa/wakalah dan kafalah.


                        Syarat-syarat syirkah mufawwadhah :

                        a.   Mitra  harus  cakap  hukum,  yaitu  memiliki  kemampuan  untuk  melakukan

                             bisnis,  akap  hukum  untuk  melakukan  akad  wakalah  dan  kafalah
                             (penjaminan). Mitra disyaratkan baligh, berakal, dan cerdas.

                        b.   Modal usaha harus sama, baik ketika akad dimulai maupun ketika berakhir.

                             Apabila modal salah satu mitra lebih besar dari yang lainnya, syirkah tersebut
                             bukan lagi mufawadhah.

                        c.   Modal usaha harus utuh dari awal hingga akhir (stagnan/stabil). Jika porsi
                             modal tidak lagi sama, maka dengan sendirinya akad tersebut akan batal.

                        d.   Hasil  usaha  yang  berupa  keuntungan  dan  kerugian  yang  diterima  atau
                             dibebankan oleh atau kepada masing-masing mitra haruslah sama.

                        e.   Bidang usaha atau bisnis  yang dilakukan oleh masing-masing mitra harus

                             bidang yang mubah atau boleh berdasarkan syariah.
                        f.   Syirkah-mufawadhah  harus  dinyatakan  secara  jelas  dan  tegas  dalam  akta

                             perjanjian. Berbeda dengan syirkah inan yang tidak mesti dinyatakan secara
                             jelas dan tegas dalam akta perjanjian karena dalam syirkah inan tidak ada

                             keharusan bagi mitra agar sama porsi modalnya, agama, kehalalan bidang
                             usaha, dan keuntungannya (termasuk bagian kerugian) yang diterimanya.



                        3.   Syirkah A’mal/Abdan


                        Syirkah a’mal atau abdan adalah kerja sama antara dua mitra dengan profesi yang
                        sama  untuk melakukan proyek pekerjaan tertentu, keuntungan dibagi rata sesuai

                        dengan laba dari pekerjaan yang telah dilakukan tersebut. Yang menjadi pembeda
                        dengan akad syirkah keahlian atau pekerjaan.


                        147 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160