Page 155 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 155
mufawadhah antara orang dewasa dan anak-anak di bawah umur; dan tidak sah pula
antara Muslim dan non-Muslim. Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa syirkah-
mufawadhah antara Muslim dan non-Muslim boleh dilakukan selama mereka cakap
hukum untuk menerima kuasa/wakalah dan kafalah.
Syarat-syarat syirkah mufawwadhah :
a. Mitra harus cakap hukum, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan
bisnis, akap hukum untuk melakukan akad wakalah dan kafalah
(penjaminan). Mitra disyaratkan baligh, berakal, dan cerdas.
b. Modal usaha harus sama, baik ketika akad dimulai maupun ketika berakhir.
Apabila modal salah satu mitra lebih besar dari yang lainnya, syirkah tersebut
bukan lagi mufawadhah.
c. Modal usaha harus utuh dari awal hingga akhir (stagnan/stabil). Jika porsi
modal tidak lagi sama, maka dengan sendirinya akad tersebut akan batal.
d. Hasil usaha yang berupa keuntungan dan kerugian yang diterima atau
dibebankan oleh atau kepada masing-masing mitra haruslah sama.
e. Bidang usaha atau bisnis yang dilakukan oleh masing-masing mitra harus
bidang yang mubah atau boleh berdasarkan syariah.
f. Syirkah-mufawadhah harus dinyatakan secara jelas dan tegas dalam akta
perjanjian. Berbeda dengan syirkah inan yang tidak mesti dinyatakan secara
jelas dan tegas dalam akta perjanjian karena dalam syirkah inan tidak ada
keharusan bagi mitra agar sama porsi modalnya, agama, kehalalan bidang
usaha, dan keuntungannya (termasuk bagian kerugian) yang diterimanya.
3. Syirkah A’mal/Abdan
Syirkah a’mal atau abdan adalah kerja sama antara dua mitra dengan profesi yang
sama untuk melakukan proyek pekerjaan tertentu, keuntungan dibagi rata sesuai
dengan laba dari pekerjaan yang telah dilakukan tersebut. Yang menjadi pembeda
dengan akad syirkah keahlian atau pekerjaan.
147 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H