Page 158 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 158

Keterangan :

                        1.   Pada tahap 1, mitra 1, mitra 2, dan mitra 3 membeli barang yang sama kepada
                             penjual yang pembayarannya dilakukan secara tangguh (utang).

                        2.   Pada tahap 2, mitra 1, mitra 2, dan mitra 3 menjual barang yang dibelinya
                             kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

                        3.   Utang masing-masing mitra dibayar kepada penjual pada tahap 1.

                        4.   Keuntungan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing atau sesuai nisbah
                             yang disepakati.


                        Dalam  rangka menghindari gharar dalam akad  syirkah-wujuh, Wahbah Zuhaili

                        mengharuskan dipenuhinya ketentuan-ketentuan berikut :

                        1.   Masing-masing mitra harus jelas memiliki tanggung jawawb yang jelas atas

                             utang yang ditanggung bersama.

                        2.   Ketentuan mengenai harus jelasnya jumlah utang masing-masing mitra secara
                             tidak langsung akan menjadi dasar diketahuinya porsi (modal) syirkah-wujuh.

                        3.   Pembagian keuntungan dalam syirkah-wujuh hanya boleh dilakukan secara
                             proporsional.

                        4.   Ulama sepakat bahwa kerugian usaha syirkah-wujuh (termasuk akad syirkah
                             secara  keseluruhan)  merupakan  tanggung  jawab  mitra-mitra  secara

                             proporsional, yaitu sesuai dengan porsi modal berdasarkan porsi tanggung

                             jawab pembayaran jumlah utang.



                        5.   Syirkah al-mudharabah


                        Para  ulama  berbeda  pendapat  tentang  mudharaah,  apakah  ia  termasuk  jenis

                        musyrakah  atau  bukan.  Beberapa  ulama  menganggap  mudharabah  termasuk
                        musyarakah, karena rukun dan syarat sebuah akad musyarakah. Adapun ulama lain

                        menganggap mudharabah bukan sebagai musyarakah.




                        150 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163