Page 158 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 158
Keterangan :
1. Pada tahap 1, mitra 1, mitra 2, dan mitra 3 membeli barang yang sama kepada
penjual yang pembayarannya dilakukan secara tangguh (utang).
2. Pada tahap 2, mitra 1, mitra 2, dan mitra 3 menjual barang yang dibelinya
kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.
3. Utang masing-masing mitra dibayar kepada penjual pada tahap 1.
4. Keuntungan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing atau sesuai nisbah
yang disepakati.
Dalam rangka menghindari gharar dalam akad syirkah-wujuh, Wahbah Zuhaili
mengharuskan dipenuhinya ketentuan-ketentuan berikut :
1. Masing-masing mitra harus jelas memiliki tanggung jawawb yang jelas atas
utang yang ditanggung bersama.
2. Ketentuan mengenai harus jelasnya jumlah utang masing-masing mitra secara
tidak langsung akan menjadi dasar diketahuinya porsi (modal) syirkah-wujuh.
3. Pembagian keuntungan dalam syirkah-wujuh hanya boleh dilakukan secara
proporsional.
4. Ulama sepakat bahwa kerugian usaha syirkah-wujuh (termasuk akad syirkah
secara keseluruhan) merupakan tanggung jawab mitra-mitra secara
proporsional, yaitu sesuai dengan porsi modal berdasarkan porsi tanggung
jawab pembayaran jumlah utang.
5. Syirkah al-mudharabah
Para ulama berbeda pendapat tentang mudharaah, apakah ia termasuk jenis
musyrakah atau bukan. Beberapa ulama menganggap mudharabah termasuk
musyarakah, karena rukun dan syarat sebuah akad musyarakah. Adapun ulama lain
menganggap mudharabah bukan sebagai musyarakah.
150 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H