Page 167 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 167
BAB 8
AKAD IJARAH
PENDAHULUAN
Akad dalam muamalah terbagi menjadi dua yaitu akad tabarru’ (sosial) dan akad
tijari (komersil). Seiring kebutuhan masyarakat akan suatu pekerjaan dan ujroh atau
upah dari pekerjaan tersebut juga kebutuhan akan jasa orang lain dan kebutuhan
memperoleh manfaat suatu barang tertentu yang dalam Islam keduanya dilakukan
melalui akad ijarah. Selain itu kebutuhan masyarakat akan sewa juga berkembang
menjadi sewa-beli atau ulang-sewa. Kedua transaksi ini tentunya akan berbeda
ketentuan dengan transaksi Ijarah (sewa).
Bab ini secara umum akan membahas konsep Ijarah dengan subtopik karakteristik
dan jenis akad Ijarah serta implementasi akad Ijarah dan Ijarah muntahiya
bittamlik dalam entitas (keuangan) syariah.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Konsep teoretis secara mendalam tentang akad ijarah dan ijarah muntahiya
bittamlik ;
2. Mampu mengaplikasikan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik dalam
entitas (keuangan) syariah;
3. Mampu menganalisis akad pembiayaan ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik
.
158 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H