Page 167 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 167

BAB 8

                                                       AKAD IJARAH


                        PENDAHULUAN



                        Akad dalam muamalah terbagi menjadi dua yaitu akad tabarru’ (sosial) dan akad
                        tijari (komersil). Seiring kebutuhan masyarakat akan suatu pekerjaan dan ujroh atau

                        upah dari pekerjaan tersebut juga kebutuhan akan jasa orang lain dan kebutuhan

                        memperoleh manfaat suatu barang tertentu yang dalam Islam keduanya dilakukan
                        melalui akad ijarah. Selain itu kebutuhan masyarakat akan sewa juga berkembang

                        menjadi  sewa-beli  atau  ulang-sewa.  Kedua  transaksi  ini  tentunya  akan  berbeda

                        ketentuan dengan transaksi Ijarah (sewa).

                        Bab ini secara umum akan membahas konsep Ijarah dengan subtopik karakteristik

                        dan  jenis  akad  Ijarah  serta  implementasi  akad  Ijarah  dan  Ijarah  muntahiya
                        bittamlik  dalam entitas (keuangan) syariah.




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
                        tentang:


                        1.   Konsep teoretis secara mendalam tentang akad ijarah dan ijarah muntahiya

                             bittamlik ;
                        2.   Mampu mengaplikasikan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik  dalam

                             entitas (keuangan) syariah;
                        3.   Mampu menganalisis akad pembiayaan ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik

                             .














                        158 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172