Page 168 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 168

A.   PENGERTIAN IJARAH

                        Menurut al-Fairus Abadi dalam kitabnya al-Qamus al-Muhith, ijarah secara bahasa
                        berarti jual-beli manfaat. Ijarah secara bahasa merupakan kata dasar (mashdar) dari

                        kata al-ajr yang memiliki arti yang sama dengan kata al-fi’l (perbuatan), sehingga
                        secara  istilah  atau  etimologis  ijarah  dapat  diartikan  sebagai  imbalan  atas  suatu

                        perbuatan ( Universitas Madinah, 2009).




                        Pengertian ijarah secara Bahasa sendiri terdapat dalam Al-Qur’an diantaranya:


                        1.    “.. Hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka
                             minta kepada penduduk negeri itu untuk dijamu, tidak ada penduduk negeri

                             itu  yang  mau  menjamu  mereka,  kemudian  keduanya  menemukan  dinding

                             rumah  yang  hampir  roboh  di  negeri  tersebut,  maka  Khidir  menegakkan
                             dinding itu, Musa berkata: ‘jika kamu mau, niscaya kamu mengambil upah

                             (ajr) untuk itu” (QS. al-Kahfi (18): 77).
                        2.   Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal shaleh, tentulah kami tidak

                             akan  menyia-nyiakan  pahala  (ajr)  orang-orang  yang  mengerjakan
                             amalan(nya) dengan baik (QS. al-Kahfi (18): 30).

                        Dari kedua ayat diatas terdapat kata ajr yang merupakan akar kata dari ijarah yang

                        berarti upa. Sedangkan ijarah secara etimologis dapat berarti beberapa hal seperti
                        sebagai berikut:


                        1.   Imbalan atas perbuatan tertentu, baik bersifat duniawi maupun ukhrawi.
                        2.   Pekerjaan (manfaat barang atau jasa dan tenaga) yang menjadi sebab mu’jir

                             (orang yang disewa) mendapatkan upah (ujrah).

                        3.   Akad atau pernyataan para pihak dimana satu pihak menyediakan barang dan
                             jasa  yang  kemudian  dapat  diambil  manfaatnya  oleh  pihak  kedua  disertai

                             pembayaran atas manfaat barang atau jasa tersebut kepada pihak pertama atau
                             pemilik barang atau jasa tersebut.









                        159 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173