Page 168 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 168
A. PENGERTIAN IJARAH
Menurut al-Fairus Abadi dalam kitabnya al-Qamus al-Muhith, ijarah secara bahasa
berarti jual-beli manfaat. Ijarah secara bahasa merupakan kata dasar (mashdar) dari
kata al-ajr yang memiliki arti yang sama dengan kata al-fi’l (perbuatan), sehingga
secara istilah atau etimologis ijarah dapat diartikan sebagai imbalan atas suatu
perbuatan ( Universitas Madinah, 2009).
Pengertian ijarah secara Bahasa sendiri terdapat dalam Al-Qur’an diantaranya:
1. “.. Hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka
minta kepada penduduk negeri itu untuk dijamu, tidak ada penduduk negeri
itu yang mau menjamu mereka, kemudian keduanya menemukan dinding
rumah yang hampir roboh di negeri tersebut, maka Khidir menegakkan
dinding itu, Musa berkata: ‘jika kamu mau, niscaya kamu mengambil upah
(ajr) untuk itu” (QS. al-Kahfi (18): 77).
2. Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal shaleh, tentulah kami tidak
akan menyia-nyiakan pahala (ajr) orang-orang yang mengerjakan
amalan(nya) dengan baik (QS. al-Kahfi (18): 30).
Dari kedua ayat diatas terdapat kata ajr yang merupakan akar kata dari ijarah yang
berarti upa. Sedangkan ijarah secara etimologis dapat berarti beberapa hal seperti
sebagai berikut:
1. Imbalan atas perbuatan tertentu, baik bersifat duniawi maupun ukhrawi.
2. Pekerjaan (manfaat barang atau jasa dan tenaga) yang menjadi sebab mu’jir
(orang yang disewa) mendapatkan upah (ujrah).
3. Akad atau pernyataan para pihak dimana satu pihak menyediakan barang dan
jasa yang kemudian dapat diambil manfaatnya oleh pihak kedua disertai
pembayaran atas manfaat barang atau jasa tersebut kepada pihak pertama atau
pemilik barang atau jasa tersebut.
159 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H