Page 172 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 172
bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua putriku ini,
atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu
cukupkan (sempurnakan) sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan)
dari kamu, maka aku tidak bermaksud hendak memberatkan kamu. Dan kamu
akan mendapati dirimu sebagai orang yang shaleh atas kehendak Allah”.
(2) HADITS NABI MUHAMMAD SAW
1. Al-Abbad Ibn al-Walid al-Dimasyqi menceritakan, Wahb Ibn Ibn Sa’id Ibn
Athiyah al-Salami menceritakan, Abd ar-Rahman Ibn Zaid Ibn Aslam
menceritakan dari bapaknya, dari Abdillah Ibn Umar r.a dijelaskan bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya
kering” (HR. Ibnu Majah).
2. “Diriwayatkan dari Abu Bakr, Yasid Ibn Haram, Ibrahim ibn Sa’id, dari
Muhammad ibn Ikrimah ibn Abd al-Rahman ibn al-Harits, dari Muhammad
ibn al-Rahman ibn Abi Labibah, dari Sa’id ibn al-Musayyab. Dari Sa’d,
berkata: “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil
pertaniannya; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan
memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak” (HR.
Muslim).
3. Allah SWT berfirman: “Ada tiga kelompok dan aku menjadi muauh mereka
pada hari kiamat nanti. Pertama, orang yang bersumpah atas namaKu lalu ia
mengkhianatinya. Kedua, orang yang menjual orang yang merdeka. Ketiga,
orang yang mempekerjakan seseorang, lalu pekerja itu memenuhi
kewajibannya, sedangkan orang itu tidak membayarkan upahnya”. (HR.
Muslim)
4. “Sekelompok sahabat Nabi SAW melintasi salah satu kampung orang Arab.
Penduduk kampung tersebut tidak menghidangkan makanan kepada mereka.
Ketika itu, kepala kampong disengat kalajengking. Mereka lalu bertanya
kepada para sahabat: “Apakah kalian mempunyai obat atau adakah yang
dapat me-ruqyah (menjampi)?”. Para sahabat menjawab: ‘Kalian tidak
menjamu kami, kami tidak mau mengobati, kecuali kalian memberi imbalan
163 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H