Page 169 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 169
Dalam Fiqh Muamalah (2009), secara terminologis ulama menjelaskan bahwa yang
dimaksud dari akad ijarah adalah isti’jar atau pemindahan kepemilikan manfaat
barang atau jasa disertai imbalan (ujrah). Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-
Islami wa adillatuh mengumpulkan pengertian akad ijarah dari para ulama sebagai
berikut:
1. Menurut ulama Syafiiyah, secara istilah arti ijarah adalah akad atas manfaat
yang dituju, diketahui, dan diperbolehkan dengan imbalan (ujrah) yang
diketahui.
2. Menurut ulama Malikiah dan Hanabilah ijarah adalah akad untuk
memindahkan kepemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam jangka
waktu yang diketahui, dan dengan imbalan (ujrah).
3. Umar Abdullah Kamil memberikan definisi berbeda dari 3 ulama berbeda
diantaranya:
a. Ulama Hanafiah dalam kitab Hasyiyah Ibn Abidin (3/4-6) menjelaskan
pengertian akad ijarah secara istilah adalah akad atas manfaat dengan
imbalan (ujrah).
b. Ibnu Nujaim dalam kitab al-Bahr al-Ra’iq Syarh Kanz al-Daqa’iq
(7/297) akad ijarah secara istilah adalah jual-beli manfaat yang
diketahui.
c. Umar Abdullah Kamil mendefinisikan ijarah secara istilah sebagai
akad yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan manfaat dengan
imbalan (ujrah).
160 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H