Page 205 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 205

G.   PENUTUP


                        Dalam pelaksanaan operasional sistem perbankan syariah akan tercermin prinsip

                        ekonomi syariah dalam bentuk nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam

                        dua  perspektif,  yaitu  mikro  dan  makro.  Nilai  mikro  menekankan  aspek
                        kompetensi/profesionalisme dan sikap amanah, sedangkan dalam perspektif makro

                        nilai-nilai  syariah  menekankan  aspek  distribusi,  pelarangan  riba  dan  kegiatan
                        ekonomi  yang  tidak  memberikan  manfaat  secara  nyata  kepada  sistem

                        perekonomian. Sehingga manfaat dari sistem dalam perbankan syariah ini tidak
                        hanya  ditujukan  kepada  masyarakat  yang  beragama  Islam,  tetapi  ditujukan  dan

                        dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin).


                        Berdasakan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, akad qardh merupakan
                        salah satu dari akad tabarru’ dimana karakteristik daripada akad qardh tersebut

                        adalah akad pinjam meminjam yang menitikberatkan pada sikap tolong menolong
                        atau ta’awun dan juga jenis akad qardh yang tidak mengambil keuntungan atau

                        transaksi non-profit. Dalam akad qardh yang merupakan akad tabarru’ meskipun

                        hanya menetapkan di awal sebesar Rp.100,- pun, itu tetap haram dalam syariah,
                        bukan hanya karena ditetapkan di awal, tetapi kapan saja bila diminta oleh kreditor

                        (bukan inisiatif debitor) itu tetap riba (tambahan) dan tidak diperbolehkan. Dalam
                        praktiknya  perbankan  syariah  ada  dikenal  namanya  biaya,  jadi  tambahan  untuk

                        biaya seperti biaya administrasi, biaya materai, ini diperbolehkan. Menurut istilah
                        para ahli fikih, al qardh adalah memberikan suatu harta kepada orang lain untuk

                        dikembalikan tanpa ada tambahan. Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan

                        dibenarkan  secara  syariat.  Tidak  ada  perbedaan  pendapat  di  antara  para  ulama
                        dalam hal ini.















                        196 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210