Page 205 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 205
G. PENUTUP
Dalam pelaksanaan operasional sistem perbankan syariah akan tercermin prinsip
ekonomi syariah dalam bentuk nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam
dua perspektif, yaitu mikro dan makro. Nilai mikro menekankan aspek
kompetensi/profesionalisme dan sikap amanah, sedangkan dalam perspektif makro
nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan
ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada sistem
perekonomian. Sehingga manfaat dari sistem dalam perbankan syariah ini tidak
hanya ditujukan kepada masyarakat yang beragama Islam, tetapi ditujukan dan
dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin).
Berdasakan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, akad qardh merupakan
salah satu dari akad tabarru’ dimana karakteristik daripada akad qardh tersebut
adalah akad pinjam meminjam yang menitikberatkan pada sikap tolong menolong
atau ta’awun dan juga jenis akad qardh yang tidak mengambil keuntungan atau
transaksi non-profit. Dalam akad qardh yang merupakan akad tabarru’ meskipun
hanya menetapkan di awal sebesar Rp.100,- pun, itu tetap haram dalam syariah,
bukan hanya karena ditetapkan di awal, tetapi kapan saja bila diminta oleh kreditor
(bukan inisiatif debitor) itu tetap riba (tambahan) dan tidak diperbolehkan. Dalam
praktiknya perbankan syariah ada dikenal namanya biaya, jadi tambahan untuk
biaya seperti biaya administrasi, biaya materai, ini diperbolehkan. Menurut istilah
para ahli fikih, al qardh adalah memberikan suatu harta kepada orang lain untuk
dikembalikan tanpa ada tambahan. Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan
dibenarkan secara syariat. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama
dalam hal ini.
196 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H