Page 200 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 200

E.   PEMBAYARAN UTANG


                        Menurut Qal’ahji (1999), pembayaran utang mempunyai ketentuan dan syarat –

                        syarat sebagai berikut:

                        1.   Pembayaran utang dengan barang yang tidak sama jenisnya

                              Dalam  sebuah  riwayat  dikatakan  bahwa  Umar  mengatakan  boleh.  Beliau

                              berkata tentang seorang laki-laki yang meminjam dinar kepada orang lain,
                              apa  boleh  dia  menerima  pembayaran  dengan  dirham?  Umar  ra.  Berkata:

                              “Jika dirham itu sama harga/nilainya dengan dinar yang dipinjam, maka
                              bayarlah.”


                        2.   Tidak  ada  syarat  adanya  manfaat  yang  harus  diterima  oleh  orang  yang

                             mengutangi
                              Tidak boleh memberikan syarat berupa keharusan adanya harta atau manfaat

                              yang lain yang harus diterima oleh orang yang memberi utang dari orang
                              yang berutang, karena itu adalah riba dan tidak halal dalam Islam.


                        3.   Tidak ada syarat adanya tambahan atau manfaat untuk orang yang membayar

                             Perbuatan  tersebut  merupakan  sebaik-baik  pembayaran.  Diriwayatkan  dari
                             Ibnu Sirin bahwa Ubay bin Ka‟ab meminjam kepada Umar ra. Sepuluh ribu.

                             Lalu ia memberikan buah-buahan yang paling bagus di Madinah kepada Umar
                             ra.,  tapi  dikembalikan  oleh  Umar  ra.,  kemudian  Ubay  menyakinkannya:

                             “tidak ada larangan pemberian saya ini”. Akhirnya Umar mau menerima
                             buah-buahan pemberian Ubay tersebut.






















                        191 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205