Page 200 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 200
E. PEMBAYARAN UTANG
Menurut Qal’ahji (1999), pembayaran utang mempunyai ketentuan dan syarat –
syarat sebagai berikut:
1. Pembayaran utang dengan barang yang tidak sama jenisnya
Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Umar mengatakan boleh. Beliau
berkata tentang seorang laki-laki yang meminjam dinar kepada orang lain,
apa boleh dia menerima pembayaran dengan dirham? Umar ra. Berkata:
“Jika dirham itu sama harga/nilainya dengan dinar yang dipinjam, maka
bayarlah.”
2. Tidak ada syarat adanya manfaat yang harus diterima oleh orang yang
mengutangi
Tidak boleh memberikan syarat berupa keharusan adanya harta atau manfaat
yang lain yang harus diterima oleh orang yang memberi utang dari orang
yang berutang, karena itu adalah riba dan tidak halal dalam Islam.
3. Tidak ada syarat adanya tambahan atau manfaat untuk orang yang membayar
Perbuatan tersebut merupakan sebaik-baik pembayaran. Diriwayatkan dari
Ibnu Sirin bahwa Ubay bin Ka‟ab meminjam kepada Umar ra. Sepuluh ribu.
Lalu ia memberikan buah-buahan yang paling bagus di Madinah kepada Umar
ra., tapi dikembalikan oleh Umar ra., kemudian Ubay menyakinkannya:
“tidak ada larangan pemberian saya ini”. Akhirnya Umar mau menerima
buah-buahan pemberian Ubay tersebut.
191 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H