Page 202 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 202
dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan menurut prinsi syariah. Tujuan
adanya LKM adalah:
1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat
2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas
masyarakat
3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama
masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.
Untuk bisa menjalankan kegiatan usaha, LKMS harus mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satu-satunya akad berbentuk pinjaman yang
diterapkan dalam LKS atau LKMS adalah Qardh dan turunannya dinamakan
Qardhul Hasan. Karena bunga dilarang dalam Islam, maka pinjaman Qardh
maupun Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa bunga. Lebih khusus lagi,
pinjaman Qardhul Hasan merupakan pinjaman kebajikan yang tidak bersifat
komersial. Sehingga disebut atau akad tabarru’ (sosial).
DSN menetapkan Qard al-Hasan sebagai sebuah sistem perekonomian yang sah
menurut syariah adalah:
1. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disamping sebagai lembaga komersial,
harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan
perekonomian secara maksimal
2. Sebagai salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan
oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip Qard, yakni suatu akad
pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib
mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah
disepakati oleh LKS dengan nasabah.
3. Akad tersebut sesuai dengan syariah Islam, DSN memandang perlu
mendapatkan fatwa tentang akad qard untuk dijadikan pedoman oleh LKS
Sifat qardh tidak memberikan keuntungan finansial, karena itu, pendanaan qardh
dapat diambil menurut kategori berikut:
193 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H