Page 202 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 202

dikembalikan  sesuai  dengan  yang  diperjanjikan  menurut  prinsi  syariah.  Tujuan

                        adanya LKM adalah:
                        1.   Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat

                        2.   Membantu  peningkatan  pemberdayaan  ekonomi  dan  produktifitas

                             masyarakat
                        3.   Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama

                             masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.


                        Untuk  bisa  menjalankan  kegiatan  usaha,  LKMS  harus  mendapatkan  izin  dari

                        Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK).  Satu-satunya  akad  berbentuk  pinjaman  yang
                        diterapkan  dalam  LKS  atau  LKMS  adalah  Qardh  dan  turunannya  dinamakan

                        Qardhul  Hasan.  Karena  bunga  dilarang  dalam  Islam,  maka  pinjaman  Qardh

                        maupun  Qardhul  Hasan  merupakan  pinjaman  tanpa  bunga.  Lebih  khusus  lagi,
                        pinjaman  Qardhul  Hasan  merupakan  pinjaman  kebajikan  yang  tidak  bersifat

                        komersial. Sehingga disebut atau akad tabarru’ (sosial).


                        DSN menetapkan Qard al-Hasan sebagai sebuah sistem perekonomian yang sah
                        menurut syariah adalah:


                        1.   Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disamping sebagai lembaga komersial,

                             harus  dapat  berperan  sebagai  lembaga  sosial  yang  dapat  meningkatkan
                             perekonomian secara maksimal

                        2.   Sebagai salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan
                             oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip Qard, yakni suatu akad

                             pinjaman  kepada  nasabah  dengan  ketentuan  bahwa  nasabah  wajib
                             mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah

                             disepakati oleh LKS dengan nasabah.

                        3.   Akad  tersebut  sesuai  dengan  syariah  Islam,  DSN  memandang  perlu
                             mendapatkan fatwa tentang akad qard untuk dijadikan pedoman oleh LKS

                        Sifat qardh tidak memberikan keuntungan finansial, karena itu, pendanaan qardh
                        dapat diambil menurut kategori berikut:






                        193 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207