Page 204 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 204
Dengan demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan qard al-hasan
yakni;
1. Qard al-hasan adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah (muqtarid)
yang membutuhkan
2. Nasabah qard al-hasan wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima
pada waktu yang telah disepakati
3. Biaya adminitrasi dibebankan kepada nasabah
4. Nasabah qard hasan dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan
sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
5. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajiban
pada saat yang telah disepakati dan LKS telah menentukan
ketidakmampuannya maka LKS dapat:
a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian
b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajiban
195 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H