Page 204 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 204

Dengan demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan qard al-hasan

                        yakni;

                        1.   Qard al-hasan adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah (muqtarid)

                             yang membutuhkan

                        2.   Nasabah qard al-hasan wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima

                             pada waktu yang telah disepakati

                        3.   Biaya adminitrasi dibebankan kepada nasabah
                        4.   Nasabah  qard  hasan  dapat  memberikan  tambahan  (sumbangan)  dengan

                             sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad

                        5.   Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajiban
                             pada  saat  yang  telah  disepakati  dan  LKS  telah  menentukan

                             ketidakmampuannya maka LKS dapat:
                             a.    Memperpanjang jangka waktu pengembalian

                             b.    Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajiban































                        195 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209