Page 201 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 201
F. QARDH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan lembaga keuangan syariah merupakan
implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan ciri-ciri yang menonjol, yaitu
pelarangan riba dalam berbagai bentuknya, tidak mengenal konsep time-value of
money, serta konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi yang
diperdagangkan.
Di Indonesia, lembaga keuangan berskala kecil disebut sebagai Lembaga Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro. Dalam Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan LKM
adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan
simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
semata-mata mencari keuntungan.
LKM merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan
kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang
tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar
untuk tujuan bisnis. LKM merupakan lembaga yang kegiatannya adalah memberi
pinjaman dan menghimpun dana pengembaliannya yang menyasar masyarakat
skala mikro dengan sistem dan prosedur sederhana yang sesuai dengan karakteristik
masyarakat mikro.
Selain menjalankan aktivitas secara konvensional, LKM juga bisa beroperasi
berdasarkan prinsip syariah. Khusus untuk LKM Syariah, kegiatan yang dilakukan
adalah dalam bentuk pembiayaan, bukan simpanan. Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pembiayaan
disini diartikan sebagai penyediaan dana kepada masyarakat yang harus
192 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H