Page 201 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 201

F.   QARDH  DALAM  LEMBAGA  KEUANGAN  SYARIAH  DAN

                             LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH


                        Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang  melakukan kegiatan

                        usaha berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan lembaga keuangan syariah merupakan
                        implementasi  dari  prinsip  ekonomi  Islam  dengan  ciri-ciri  yang  menonjol,  yaitu

                        pelarangan riba dalam berbagai bentuknya, tidak mengenal konsep time-value of
                        money,  serta  konsep  uang  sebagai  alat  tukar,  bukan  sebagai  komoditi  yang

                        diperdagangkan.


                        Di Indonesia, lembaga keuangan berskala kecil disebut sebagai Lembaga Lembaga

                        Keuangan Mikro (LKM) yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang
                        Lembaga Keuangan Mikro. Dalam Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan LKM

                        adalah  lembaga  keuangan  yang  khusus  didirikan  untuk  memberikan  jasa
                        pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau

                        pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan
                        simpanan,  maupun  pemberian  jasa  konsultasi  pengembangan  usaha  yang  tidak

                        semata-mata mencari keuntungan.


                        LKM  merupakan  lembaga  yang  melakukan  kegiatan  penyediaan  jasa  keuangan

                        kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang

                        tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar
                        untuk tujuan bisnis. LKM merupakan lembaga yang kegiatannya adalah memberi

                        pinjaman  dan  menghimpun  dana  pengembaliannya  yang  menyasar  masyarakat
                        skala mikro dengan sistem dan prosedur sederhana yang sesuai dengan karakteristik

                        masyarakat mikro.


                        Selain  menjalankan  aktivitas  secara  konvensional,  LKM  juga  bisa  beroperasi
                        berdasarkan prinsip syariah. Khusus untuk LKM Syariah, kegiatan yang dilakukan

                        adalah dalam bentuk pembiayaan, bukan simpanan. Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang

                        Undang  Nomor  1  Tahun  2003  tentang  Lembaga  Keuangan  Mikro  Pembiayaan
                        disini  diartikan  sebagai  penyediaan  dana  kepada  masyarakat  yang  harus



                        192 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206