Page 203 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 203
1. Qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan
berjangka pendek. Talangan diatas dapat diambilkan dari modal bank.
2. Qardh yang diperlukan untuk usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat
bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah. Disamping sumber dana umat,
para praktisi perbankan syariah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber
dana lain yang dapat dialokasikan untuk qardh al-hasan, yaitu pendapatan-
pendapatan yang diragukan, seperti jasa nostro di bank koresponden yang
konvensional, bunga atas jaminan L/C di bank asing, dan sebagainya. Salah
satu pertimbangan pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhaff
dhararain (mengambil mudharat yang lebih kecil).
Gambar 10 Skema Akad Qardh
Sumber: BMI, 2019
Dari skema di atas maka dapat digambarkan bahwa LKS hanya sebagai wadah
dalam menyalurkan dana umat, baik berupa zakat, infaq, dan sedekah dalam bentuk
qardh yakni pinjaman tanpa adanya keuntungan. LKS dalam hal ini memberikan
penilaian yang berhak memperoleh pinjaman qardh dan LKS tidak boleh menarik
keuntungan yang diperjanjikan. Dalam qardh ini nasabah waji mengembalikan
dana kepada LKS sebesar pinjaman yang telah diperoleh dalam artian LKS
menerima kembalian modal dari nasabah.
194 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H