Page 224 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 224
(masih) bukan miliknya sebelum ia melunasi sebagian lain dari haknya atau
pemberi utang membebaskannya.
Jika marhun mengalami kerusakan karena keteledoran murthahin, maka murthahin
wajib mengganti marhun tersebut. Tetapi jika bukan disebabkann oleh murtahin
maka murtahin tidak wajib mwngganti dan piutangnya tetap menjadi tanggungan
rahin.
Jika rahin meninggal dunia atau pailit maka murtahin lebih berhak (preferen) atas
marhun dari pada semua kreditur. Jika hasil penjualan marhun tidak mencukupi
piutangnya, maka murthahin memiliki hak yang sama bersama para kreditur harta
peninggalan rahin.
Kematian salah satu pihak, orang yang menyerahkan barang gadai atau pemegang
barang gadai, bahkan juga kematian mereka berdua, tidak berpengaruh terhadap
perjanjian gadai. Perjanjian tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Sepeninggal pihak-pihak bersangkutan, dilanjutkan oleh ahli waris yang
bersangkutan. Barang gadai selama ada di tangan pemegang barang gadai
berkedudukan sebagai amanat.
Untuk menjaga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, dalam perjanjian
gadai tidak boleh diadakan syarat, apabila orang yang menyerahkan barang gadai
(pemilik barang) tidak melunasi utangnya pada waktu yang telah ditentukan,
dengan sendirinya barang gadai menjadi milik pemegang barang gadai sebagai
pembayaran utang. Sebab ada kemungkinan bahwa pada waktu yang telah
ditentukan untuk membayar utang itu harga gadai kurang dari jumlah utang yang
harus dibayar, yang berakibat kerugian pada pihak pemegang barang gadai,
sebaliknya ada kemungkinan juga bahwa harga barang gadai pada waktu itu lebih
besar dari jumlah utang yang harus dibayar, yang akan berakibat kerugian pada
pihak orang yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang).
Apabila ada waktu yang telah ditentukan orang yang menyerahkan barang gadai
(pemilik barang) tidak membayar utangnya, hak pemegang barang gadai adalah
menjual barang gadai. Pembelinya boleh pemegang barang gadai sendiri, tetapi
215 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H