Page 224 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 224

(masih)  bukan  miliknya  sebelum  ia  melunasi  sebagian  lain  dari  haknya  atau

                        pemberi utang membebaskannya.

                        Jika marhun mengalami kerusakan karena keteledoran murthahin, maka murthahin

                        wajib mengganti marhun tersebut. Tetapi jika bukan disebabkann oleh murtahin

                        maka murtahin tidak wajib mwngganti dan piutangnya tetap menjadi tanggungan
                        rahin.


                        Jika rahin meninggal dunia atau pailit maka murtahin lebih berhak (preferen) atas
                        marhun dari pada semua kreditur. Jika hasil penjualan marhun tidak mencukupi

                        piutangnya, maka murthahin memiliki hak yang sama bersama para kreditur harta

                        peninggalan rahin.

                        Kematian salah satu pihak, orang yang menyerahkan barang gadai atau pemegang

                        barang gadai, bahkan juga kematian mereka berdua, tidak berpengaruh terhadap
                        perjanjian gadai. Perjanjian tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan.

                        Sepeninggal  pihak-pihak  bersangkutan,  dilanjutkan  oleh  ahli  waris  yang
                        bersangkutan.  Barang  gadai  selama  ada  di  tangan  pemegang  barang  gadai

                        berkedudukan sebagai amanat.


                        Untuk menjaga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, dalam perjanjian
                        gadai tidak boleh diadakan syarat, apabila orang yang menyerahkan barang gadai

                        (pemilik  barang)  tidak  melunasi  utangnya  pada  waktu  yang  telah  ditentukan,
                        dengan  sendirinya  barang  gadai  menjadi  milik  pemegang  barang  gadai  sebagai

                        pembayaran  utang.  Sebab  ada  kemungkinan  bahwa  pada  waktu  yang  telah
                        ditentukan untuk membayar utang itu harga gadai kurang dari jumlah utang yang

                        harus  dibayar,  yang  berakibat  kerugian  pada  pihak  pemegang  barang  gadai,

                        sebaliknya ada kemungkinan juga bahwa harga barang gadai pada waktu itu lebih
                        besar dari jumlah utang yang harus dibayar, yang akan berakibat kerugian pada

                        pihak orang yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang).

                        Apabila ada waktu yang telah ditentukan orang yang menyerahkan barang gadai

                        (pemilik barang) tidak membayar utangnya, hak pemegang barang gadai adalah

                        menjual  barang  gadai.  Pembelinya boleh pemegang barang  gadai  sendiri,  tetapi



                        215 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229