Page 237 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 237

BAB 11

                                                      AKAD KAFALAH




                        PENDAHULUAN

                        Salah  satu  fungsi   lembaga  keuangan  syari’ah,  khususnya  bank  syariah  adalah
                        memberikan jaminan kepada nasabahnya. Jaminan yang di berikan oleh lembaga

                        keuangan syariah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung kepada pihak

                        ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang di tanggung. Hal ini
                        berarti bahwa lembaga keuangan syariah menyediakan jasa untuk memenuhi salah

                        satu  kebutuhan  nasabahnya.  Sebab  dalam  rangka  menjalankan  usahanya,
                        adakalanya  seorang  nasabah  sering  memerlukan  penjaminan  kepada  pihak  lain.

                        Untuk  memenuhi  kebutuhan  usaha  tersebut,  maka  lembaga  keuangan  syariah

                        berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan yang berdasarkan prinsi-
                        prinsip syariah.


                        Sesuai  dengan  prinsip  operasionalnya,  jaminan  yang  di  berikan  oleh  lembaga

                        keuangan  syariah  itu  mesti  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  syariah.  Kesesuaian
                        dengan prinsip-rinsip syariah ini, antara lain, di tandai dengan adanya akad yang

                        melegalkan atas jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syariah. Akad

                        yang terkait secara erat dengan jaminan yang di berikan lembaga keuangan syari’ah
                        kepada nasabah ini adalah akad kafalah.


                        Oleh  karena  itu  begitu  signifikannya  keberadaan  kafalah  di  lembaga  keuangan

                        syari’ah, maka perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa sesungguhnya yang di

                        maksud  dengan  kafalah  itu?  Dan  bagaimana  implementasi  kafalah  di  lembaga
                        syari’ah keuangan syari’ah.










                        228 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242