Page 237 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 237
BAB 11
AKAD KAFALAH
PENDAHULUAN
Salah satu fungsi lembaga keuangan syari’ah, khususnya bank syariah adalah
memberikan jaminan kepada nasabahnya. Jaminan yang di berikan oleh lembaga
keuangan syariah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang di tanggung. Hal ini
berarti bahwa lembaga keuangan syariah menyediakan jasa untuk memenuhi salah
satu kebutuhan nasabahnya. Sebab dalam rangka menjalankan usahanya,
adakalanya seorang nasabah sering memerlukan penjaminan kepada pihak lain.
Untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, maka lembaga keuangan syariah
berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan yang berdasarkan prinsi-
prinsip syariah.
Sesuai dengan prinsip operasionalnya, jaminan yang di berikan oleh lembaga
keuangan syariah itu mesti sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kesesuaian
dengan prinsip-rinsip syariah ini, antara lain, di tandai dengan adanya akad yang
melegalkan atas jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syariah. Akad
yang terkait secara erat dengan jaminan yang di berikan lembaga keuangan syari’ah
kepada nasabah ini adalah akad kafalah.
Oleh karena itu begitu signifikannya keberadaan kafalah di lembaga keuangan
syari’ah, maka perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa sesungguhnya yang di
maksud dengan kafalah itu? Dan bagaimana implementasi kafalah di lembaga
syari’ah keuangan syari’ah.
228 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H