Page 240 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 240
dan orang tidak hadir. Kafil tidak boleh kembali kepada seseorang dari mereka ini,
kecuali pada keadaan dimana kafalah dilakukan buat anak kecil yang diijinkan
berdagang, yang perdaganganya itu atas perintahnya.
Makful lahu adalah orang yang mengutangkan. Disyaratkan penjamin
mengenalnya. Karena manusia itu tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini
dimaksudkan untuk kemudahan dan kedisiplinan. Dan tuntutan untuk itu berbeda-
beda. Sehingga tanpa adanya hal itu jaminan dianggap tidak benar. Dan tidak
disyaratkan dikenalnya madmun’anhu (yang ikhwalnya ditanggung). Dan yang
dimaksud dengan makful bihi adalah orang, atau barang, atau pekerjaan, yang wajib
dipenuhi oleh orang yang hal ikhwalnya ditanggung (makful anhu).
B. LANDASAN HUKUM KAFALAH
(1) AL-QUR’AN
Dasar hukum untuk akad memberi kepercayaan ini dapat dipelajari dalam Al-
Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf yang artinya: Penyeru-penyeru
itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya
akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya". (Q.S. Yusuf (12): 72).
Dalam tafsir disebutkan bahwa para pembantu raja menjawab, "Kami sedang
mencari bejana tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang yang
menemukannya berupa makanan seberat beban unta." Pemimpin mereka pun
menyatakan dan menegaskan hal itu dengan berkata, "Aku menjamin janji ini."
Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud dengan za’im dalam ayat ini adalah
kafiil penjamin. Dalam QS Al-Maidah (5):2 Allah berfirman yang artinya: “Tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.” Memberikan
jaminan kepada orang lain merupakan perwujudan tolong menolong.
231 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H