Page 240 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 240

dan orang tidak hadir. Kafil tidak boleh kembali kepada seseorang dari mereka ini,

                        kecuali  pada  keadaan  dimana  kafalah  dilakukan  buat  anak  kecil  yang  diijinkan
                        berdagang, yang perdaganganya itu atas perintahnya.


                        Makful  lahu  adalah  orang  yang  mengutangkan.  Disyaratkan  penjamin

                        mengenalnya.  Karena  manusia  itu  tidak  sama  dalam  hal  tuntutan,  hal  ini

                        dimaksudkan untuk kemudahan dan kedisiplinan. Dan tuntutan untuk itu berbeda-
                        beda.  Sehingga  tanpa  adanya  hal  itu  jaminan  dianggap  tidak  benar.  Dan  tidak

                        disyaratkan  dikenalnya  madmun’anhu  (yang  ikhwalnya  ditanggung).  Dan  yang

                        dimaksud dengan makful bihi adalah orang, atau barang, atau pekerjaan, yang wajib
                        dipenuhi oleh orang yang hal ikhwalnya ditanggung (makful anhu).



                        B.   LANDASAN HUKUM KAFALAH

                        (1)   AL-QUR’AN

                        Dasar  hukum  untuk  akad  memberi  kepercayaan  ini  dapat  dipelajari  dalam  Al-

                        Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf yang artinya: Penyeru-penyeru

                        itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya
                        akan  memperoleh  bahan  makanan  (seberat)  beban  unta,  dan  aku  menjamin

                        terhadapnya". (Q.S. Yusuf (12): 72).


                        Dalam  tafsir  disebutkan  bahwa  para  pembantu  raja  menjawab,  "Kami  sedang

                        mencari bejana tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang yang
                        menemukannya  berupa  makanan  seberat  beban  unta."  Pemimpin  mereka  pun

                        menyatakan dan menegaskan hal itu dengan berkata, "Aku menjamin janji ini."
                        Ibnu Abbas  berkata bahwa  yang dimaksud  dengan za’im  dalam ayat  ini adalah

                        kafiil penjamin. Dalam QS Al-Maidah (5):2 Allah berfirman yang artinya: “Tolong

                        menolonglah  kamu  dalam  (mengerjakan)  kebajikan  dan  taqwa,  dan  janganlah
                        tolong-menolong  dalam  (mengerjakan)  dosa  dan  pelanggaran.”  Memberikan

                        jaminan kepada orang lain merupakan perwujudan tolong menolong.





                        231 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245