Page 238 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 238

TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
                        tentang:


                        1.   Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad kafalah;
                        2.   Mampu mengaplikasikan akad kafalah dalam produk entitas syariah;

                        3.   Mampu menganalisis akad pembiayaan kafalah.


                        A.   DEFINISI KAFALAH

                        Al-kafalah  merupakan  jaminan  yang  diberikan  oleh  penanggung  (kafil)  kepada

                        pihak ketiga yang memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam

                        pengertian lain kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang
                        dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.



                        Al-kafalah  menurut  bahasa  berarti  al-Dhaman  (jaminan),  hamalah  (beban),  dan
                        za’amah (tanggungan). Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan al-kafalah

                        adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban ashil dalam tuntutan
                        dengan benda (materi) yang sama baik utang barang maupun pekerjaan.


                        Menurut Iman Taqiyyudin yang dimaksud dengan kafalah adalah mengumpulkan

                        satu beban dengan beban lain, sedangkan menurut Hasbi Ash Shidiqi al-kafalah

                        ialah menggabungkan dzimah kepada dzimah lain dalam penagihan.


                        Menurut  syariah,  kafalah  adalah  suatu  tindak  penggabungan  tanggungan  orang
                        yang  menanggung  dengan  tanggungan  penanggung  utama  terkait  tuntutan  yang

                        berhubungan  dengan  jiwa,  utang,  barang,  atau  pekerjaan.  Kafalah  terlaksana
                        dengan adanya penanggung, penanggung utama, pihak yang ditanggung haknya,

                        dan tanggungan. Penanggung atau disebut kafil adalah orang yang berkomitmen

                        untuk melaksanakan tanggungan. Syarat untuk menjadi kafil adalah harus baligh,
                        berakal sehat, memiliki kewenangan secara leluasa dalam menggunakan hartanya

                        dan ridha terhadap tindak penanggungnya.




                        229 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243