Page 238 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 238
TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan dari pembahasan bab ini adalah untuk memahami konsep secara mendalam
tentang:
1. Memahami konsep teoretis secara mendalam tentang akad kafalah;
2. Mampu mengaplikasikan akad kafalah dalam produk entitas syariah;
3. Mampu menganalisis akad pembiayaan kafalah.
A. DEFINISI KAFALAH
Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada
pihak ketiga yang memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam
pengertian lain kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang
dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Al-kafalah menurut bahasa berarti al-Dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan
za’amah (tanggungan). Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan al-kafalah
adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban ashil dalam tuntutan
dengan benda (materi) yang sama baik utang barang maupun pekerjaan.
Menurut Iman Taqiyyudin yang dimaksud dengan kafalah adalah mengumpulkan
satu beban dengan beban lain, sedangkan menurut Hasbi Ash Shidiqi al-kafalah
ialah menggabungkan dzimah kepada dzimah lain dalam penagihan.
Menurut syariah, kafalah adalah suatu tindak penggabungan tanggungan orang
yang menanggung dengan tanggungan penanggung utama terkait tuntutan yang
berhubungan dengan jiwa, utang, barang, atau pekerjaan. Kafalah terlaksana
dengan adanya penanggung, penanggung utama, pihak yang ditanggung haknya,
dan tanggungan. Penanggung atau disebut kafil adalah orang yang berkomitmen
untuk melaksanakan tanggungan. Syarat untuk menjadi kafil adalah harus baligh,
berakal sehat, memiliki kewenangan secara leluasa dalam menggunakan hartanya
dan ridha terhadap tindak penanggungnya.
229 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H