Page 242 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 242
(3) IJMA ULAMA
Sedangkan dalam ijma ulama 4 madzhab sepakat dengan bolehnya kafalah karena
sangat dibutuhkan dalam mu’amalah masyarakat. Dan agar pihak yang berpiutang
tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang.Hanya saja, mereka
berbeda pendapat dalam beberapa hal. Perlu diketahui, kafalah yang dilakukan
dengan niat yang ikhlas mempunyai nilai ibadah yang berbuah pahala.
(4) FATWA DSN TENTANG KAFALAH
Ketentuan hukum dalam fatwa DSN MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Kafalah ini adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum Kafalah
a. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang
tidak memberatkan.
c. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan
secara sepihak.
2. Rukun dan Syarat Kafalah
a. Pihak Penjamin (Kafiil)
Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
b. Pihak Orang yang berutang (ashiil, makfuul ‘anhu)
Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
Dikenal oleh penjamin.
c. Pihak Orang yang Berpiutang (makfuul lahu)
Diketahui identitasnya.
Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
Berakal sehat.
233 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H