Page 241 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 241

(2)   AL-HADITS

                        Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal

                        dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya.
                        Kemudian kami mendatangi Rasulullah SAQ dan kami tanyakan: Apakah baginda

                        akan  menyolatkannya?  Beliau  kemudian  bertanya:  "Apakah  ia  mempunyai

                        utang?". Kami menjawab:  Dua dinar.  Lalu beliau kembali.  Maka Abu  Qotadah
                        menanggung utang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata:

                        Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Betul-betul

                        engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau
                        menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut

                        Ibnu Hibban dan Hakim.


                        Imam  Al-Bukhari  meriwayatkan  hadits  ini  dari  Salamah  bin  al-Akwa’  dan
                        disebutkan  bahwa  utangnya  tiga  dinar.Di  dalam  riwayat  Ibn  Majah  dari  Abu

                        Qatadah,  ia  ketika  itu  berkata,  “Wa  anâ  attakaffalu  bihi  (Aku  yang

                        menanggungnya).” Di dalam riwayat al-Hakim dari Jabir di atas terdapat tambahan
                        sesudahnya: Rasulullah SAW bersabda kepada Abu Qatadah, “Keduanya menjadi

                        kewajibanmu  dan  di  dalam  hartamu  sedangkan  mayit  tersebut  terbebas?”  Abu
                        Qatadah  menjawab,  “Benar”  Lalu  Rasulullah  SAWQ  menshalatkannya.  Saat

                        bertemu Abu Qatadah Rasul saw. bertanya, “Apa yang telah dilakukan oleh dua
                        dinar?”  Akhirnya  Abu  Qatadah  berkata,  “Aku  telah  membayar  keduanya,  ya

                        Rasulullah.” Nabi saw. bersabda, “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.”

                        (HR al-Hakim).


                        Zaa’iim  Gaarimun,  artinya:  “orang  yang  menjamin  berarti  dia  adalah  berutang
                        (sebab jaminannya tersebut)” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan memposisikannya

                        sebagai hadits hasan. Dan Ibnu Hibban menjadikannya hadits shahih). Juga dalam

                        sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: “Allah menolong hamba selama hamba
                        tersebut menolong saudaranya.”







                        232 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246