Page 241 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 241
(2) AL-HADITS
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal
dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya.
Kemudian kami mendatangi Rasulullah SAQ dan kami tanyakan: Apakah baginda
akan menyolatkannya? Beliau kemudian bertanya: "Apakah ia mempunyai
utang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah
menanggung utang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata:
Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Betul-betul
engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau
menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban dan Hakim.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dari Salamah bin al-Akwa’ dan
disebutkan bahwa utangnya tiga dinar.Di dalam riwayat Ibn Majah dari Abu
Qatadah, ia ketika itu berkata, “Wa anâ attakaffalu bihi (Aku yang
menanggungnya).” Di dalam riwayat al-Hakim dari Jabir di atas terdapat tambahan
sesudahnya: Rasulullah SAW bersabda kepada Abu Qatadah, “Keduanya menjadi
kewajibanmu dan di dalam hartamu sedangkan mayit tersebut terbebas?” Abu
Qatadah menjawab, “Benar” Lalu Rasulullah SAWQ menshalatkannya. Saat
bertemu Abu Qatadah Rasul saw. bertanya, “Apa yang telah dilakukan oleh dua
dinar?” Akhirnya Abu Qatadah berkata, “Aku telah membayar keduanya, ya
Rasulullah.” Nabi saw. bersabda, “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.”
(HR al-Hakim).
Zaa’iim Gaarimun, artinya: “orang yang menjamin berarti dia adalah berutang
(sebab jaminannya tersebut)” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan memposisikannya
sebagai hadits hasan. Dan Ibnu Hibban menjadikannya hadits shahih). Juga dalam
sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: “Allah menolong hamba selama hamba
tersebut menolong saudaranya.”
232 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H