Page 239 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 239

Pihak utama adalah orang yang berutang, yaitu pihak tertanggung. Sebagai pihak
                        tertanggung tidak disyaratkan harus baligh, sehat akalnya, kehadirannya, tidak pula

                        keridhaanya terkait penanggungan, tetapi penanggungan boleh dilakukan terhadap
                        anak kecil yang belum baligh, orang gila, dan orang yang sedang tidak ada berada

                        di  tempat.  Tetapi  pihak  penanggung  tidak  boleh  menuntut  baik  siapapun  yang

                        ditanggungnya,  jika  dia  telah  menunaikan  tanggunganya  tapi  tindakannya  itu
                        dianggap  sebagai  perbuatan  sukarela,  kecuali  dalam  kasus  jika  penanggungan

                        dilakukan terhadap anak kecil yang diperlakukan untuk melakukan perdagangan,

                        dan perdagangannya itu atas perintahnya.


                        Sedangkan  pihak  yang  ditanggung  haknya  adalah  orang  yang  memberi  utang.
                        Terkait pihak tertanggung haknya ini disyaratkan harus diketahui oleh pihak yang

                        menanggung,  karena  manusia  berbeda-beda  sifatnya  dalam  menyampaikan
                        tuntutan dari segi toleransi dan ketegasan, sementara tujuan merekapun bermacam-

                        macam  dalam  menyampaikan  tuntutan.  Dengan  demikian  tidak  ada  tindak

                        kecurangan dalam penanggungan. Namun demikian tidak disyaratkan mengetahui
                        pihak tertanggung. Adapun tanggungan  adalah berupa jiwa,  utang, barang, atau

                        pekerjaan yang harus dilaksanakan atas nama pihak tertanggung.


                        Kafil adalah orang yang berkewajiban melakukan makful bihi (yang ditanggung).
                        Ia  wajib  seorang  yang  mubaligh,  berakal  berhak  penuh  untuk  bertindak  dalam

                        urusan  hartanya,  rela  dengan  kafalah,  sebab  segala  urusan  hartanya  berada

                        ditanganya. Kafil tidak boleh orang gila dan tidak boleh pula anak kecil, sekalipun
                        ia sudah bisa membedakan sesuatu. Kafil ini disebut dengan sebutan dhamin (orang

                        yang  menjamin),  za’im  (penanggung  jawab),  hammil  (orang  yang  menanggung

                        beban), dan qobil (orang yang menerima).


                        Dan yang dimaksud dengan ashil adalah orang yang berutang, yaitu orang yang
                        ditanggung.  Untuk  ashil  tidak  disyaratkan  baligh,  berakal,  kehadiran  dan

                        kerelaanya dengan kafalah. Tetapi cukup kafalah ini dengan anak kecil, orang gila



                        230 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244