Page 239 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 239
Pihak utama adalah orang yang berutang, yaitu pihak tertanggung. Sebagai pihak
tertanggung tidak disyaratkan harus baligh, sehat akalnya, kehadirannya, tidak pula
keridhaanya terkait penanggungan, tetapi penanggungan boleh dilakukan terhadap
anak kecil yang belum baligh, orang gila, dan orang yang sedang tidak ada berada
di tempat. Tetapi pihak penanggung tidak boleh menuntut baik siapapun yang
ditanggungnya, jika dia telah menunaikan tanggunganya tapi tindakannya itu
dianggap sebagai perbuatan sukarela, kecuali dalam kasus jika penanggungan
dilakukan terhadap anak kecil yang diperlakukan untuk melakukan perdagangan,
dan perdagangannya itu atas perintahnya.
Sedangkan pihak yang ditanggung haknya adalah orang yang memberi utang.
Terkait pihak tertanggung haknya ini disyaratkan harus diketahui oleh pihak yang
menanggung, karena manusia berbeda-beda sifatnya dalam menyampaikan
tuntutan dari segi toleransi dan ketegasan, sementara tujuan merekapun bermacam-
macam dalam menyampaikan tuntutan. Dengan demikian tidak ada tindak
kecurangan dalam penanggungan. Namun demikian tidak disyaratkan mengetahui
pihak tertanggung. Adapun tanggungan adalah berupa jiwa, utang, barang, atau
pekerjaan yang harus dilaksanakan atas nama pihak tertanggung.
Kafil adalah orang yang berkewajiban melakukan makful bihi (yang ditanggung).
Ia wajib seorang yang mubaligh, berakal berhak penuh untuk bertindak dalam
urusan hartanya, rela dengan kafalah, sebab segala urusan hartanya berada
ditanganya. Kafil tidak boleh orang gila dan tidak boleh pula anak kecil, sekalipun
ia sudah bisa membedakan sesuatu. Kafil ini disebut dengan sebutan dhamin (orang
yang menjamin), za’im (penanggung jawab), hammil (orang yang menanggung
beban), dan qobil (orang yang menerima).
Dan yang dimaksud dengan ashil adalah orang yang berutang, yaitu orang yang
ditanggung. Untuk ashil tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan
kerelaanya dengan kafalah. Tetapi cukup kafalah ini dengan anak kecil, orang gila
230 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H