Page 253 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 253

tunai dan akan melakukan pekerjaan pengurusan utang tersebut sehingga Tamzis/

                        pengurus BMT berhak atas apa yang disebut sebagai upah atas kerja pengurusannya
                        itu.  Besaran  upah  (ujroh/fee)  disepakati  di  awal  dan  dinyatakan  dalam  bentuk

                        nominal.  Pola  angsuran  sesuai  dengan  kesepakatan  antara  BMT  dan  anggota.
                        Lembaga  keuangan  Syariah  sebagai  lembaga  penjamin  terhadap  nasabah  akan

                        memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan

                        tersebut.


                        Contoh lainnya, misalnya Andi berutang kepada Yudi. Agar Yudi tidak waswas

                        mengenai  kemampuan  Andi  untuk  mengembalikan,  maka  Yudi  membutuhan
                        penjamin  yang  akan  bertanggung  jawab  mengenai  pembayaran  utang  tersebut.

                        Akhirnya Wawan menjadi penjamin bagi Andi dalam prose utang piutang tersebut.
                        Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu

                        kewajiban pembayaran.



                        J.   RESIKO AKAD KAFALAH
                        1.   Nasabah  menggunakan  dana  itu  bukan  seperti  yang  disebut  dalam  kontrak
                             perjanjian.

                        2.   Lalai dan kesalahan yang disengaja.
                        3.   Nasabah tidak jujur, tidak bertanggung jawab atas kewajibannya atau kabur.





















                        244 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258