Page 253 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 253
tunai dan akan melakukan pekerjaan pengurusan utang tersebut sehingga Tamzis/
pengurus BMT berhak atas apa yang disebut sebagai upah atas kerja pengurusannya
itu. Besaran upah (ujroh/fee) disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk
nominal. Pola angsuran sesuai dengan kesepakatan antara BMT dan anggota.
Lembaga keuangan Syariah sebagai lembaga penjamin terhadap nasabah akan
memperoleh pendapatan berupa fee (ujrah) dari nasabah atas jasa yang diberikan
tersebut.
Contoh lainnya, misalnya Andi berutang kepada Yudi. Agar Yudi tidak waswas
mengenai kemampuan Andi untuk mengembalikan, maka Yudi membutuhan
penjamin yang akan bertanggung jawab mengenai pembayaran utang tersebut.
Akhirnya Wawan menjadi penjamin bagi Andi dalam prose utang piutang tersebut.
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu
kewajiban pembayaran.
J. RESIKO AKAD KAFALAH
1. Nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak
perjanjian.
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja.
3. Nasabah tidak jujur, tidak bertanggung jawab atas kewajibannya atau kabur.
244 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H