Page 255 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 255
5. Penjaminan syariah pada lembaga penjaminan pembiayaan menggunakan akad:
A. Wakalah bil ujrah
B. Hiwalah bil Ujrah
C. Ijarah
D. Kafalah bil Ujrah
6. Kegiatan usaha yang dilakukan perbankan syariah dalam hal pelayanan Jasa
menggunakan akad-akad:
A. Wakalah, kafalah, hawalah, rahn, ujr, sharf
B. Wakalah, kafalah, hawalah, mudharabah
C. Wakalah, kafalah, hawalah, wadiah
D. Wakalah, kafalah, hawalah, musyarakah
7. Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, kecuali:
A. Asuransi syariah bertujuan untuk saling tolong menolong (taawun) sedangkan
asuransi konvensional bertujuan untuk bisnis
B. Akad asuransi syariah terdiri dari sekumpulan perjanjian, sedangkan
perjanjian dalam asuransi konvensional berbentuk tunggal
C. Asuransi syariah merupakan akad perjanjian yang berbasis sharing of risk,
sedangkan asuransi konvensional berbasis transfer of risk
D. Kontribusi peserta dalam asuransi syariah menjadi milik perusahaan
8. Akad asuransi syari'ah dengan niat semata mata karena untuk kebaikan, tolong
menolong disebut juga, kecuali
A. Tabarru'
B. Tasyakur
C. Ta'awun
D. Takaful
246 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H