Page 250 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 250
aku menanggung pembayaran utangmu” apabila akad telah berlangsung maka
madmun lah boleh menagih kepada kafil (orang yang menanggung beban) atau
kepada madmun ‘anhu atau makful ‘anhu (yang berutang).
H. HUKUM KAFALAH
Apabila orang yang ditanggung tidak ada atau ghaib, kafil berkewajiban menjamin.
Dan tidak dapat keluar dari kafalah kecuali dengan jalan memenuhi utang darinya
atau dari asfil. Atau dengan jalan orang yang mengutangkan menyatakan bebas
untuk kafil dari utang, atau ia mengundurkan diri dari kafalah, dia berhak
mengundurkan diri karena itu persoalan haknya.
Adapun menjadi hak makful lahu atau orang yang mengutangkan memfasakh akad
kafalah dari pihaknya, sekalipun orang yang makful ‘anhu dan kafil tidak rela.
Karena memfasakh ini bukan milik makful ‘anhu dan bukan si kafil. Ulama fiqh
menyatakan bahwa dalam akad kafalah seorang kafil tidak diperkenankan
mengambil fee (upah) atas jasa pertanggungan yang telah diberikan kepada makful
‘anhu. Dengan alasan akad kafalah merupakan akad tabarru’ (charity program),
bukan akad komersial yang berhak untuk mendapatkan kompensasi.
Namun sebagian ulama menyatakan barang siapa melakukan usaha yang
bermanfaat bagi orang lain, maka ia berhak menerima kompensasi baik
dipersyaratkan atau tidak. Tidak diragukan lagi bahwa akad kafalah adalah akad
yang bermanfaat, sehingga ia berhak mendapatkan kompensasi. Walaupun tidak
dipersyaratkan oleh kafil. Hal ini disandarkan pada hadist Nabi SAW yang
menyatakan bahwa barang siapa berbuat kebajikan maka ia berhak mendapat
kompensasi.
241 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H