Page 250 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 250

aku  menanggung  pembayaran  utangmu”  apabila  akad  telah  berlangsung  maka

                        madmun lah boleh menagih kepada kafil (orang yang menanggung beban) atau
                        kepada madmun ‘anhu atau makful ‘anhu (yang berutang).



                        H.   HUKUM KAFALAH

                        Apabila orang yang ditanggung tidak ada atau ghaib, kafil berkewajiban menjamin.

                        Dan tidak dapat keluar dari kafalah kecuali dengan jalan memenuhi utang darinya

                        atau dari asfil. Atau dengan jalan orang  yang mengutangkan menyatakan bebas
                        untuk  kafil  dari  utang,  atau  ia  mengundurkan  diri  dari  kafalah,  dia  berhak

                        mengundurkan diri karena itu persoalan haknya.


                        Adapun menjadi hak makful lahu atau orang yang mengutangkan memfasakh akad
                        kafalah  dari  pihaknya,  sekalipun  orang  yang  makful  ‘anhu  dan  kafil  tidak  rela.

                        Karena memfasakh ini bukan milik makful ‘anhu dan bukan si kafil. Ulama fiqh

                        menyatakan  bahwa  dalam  akad  kafalah  seorang  kafil  tidak  diperkenankan
                        mengambil fee (upah) atas jasa pertanggungan yang telah diberikan kepada makful

                        ‘anhu. Dengan alasan akad kafalah merupakan akad tabarru’ (charity program),

                        bukan akad komersial yang berhak untuk mendapatkan kompensasi.


                        Namun  sebagian  ulama  menyatakan  barang  siapa  melakukan  usaha  yang
                        bermanfaat  bagi  orang  lain,  maka  ia  berhak  menerima  kompensasi  baik

                        dipersyaratkan atau tidak. Tidak diragukan lagi bahwa akad kafalah adalah akad
                        yang bermanfaat, sehingga ia berhak mendapatkan kompensasi. Walaupun tidak

                        dipersyaratkan  oleh  kafil.  Hal  ini  disandarkan  pada  hadist  Nabi  SAW  yang

                        menyatakan  bahwa  barang  siapa  berbuat  kebajikan  maka  ia  berhak  mendapat
                        kompensasi.











                        241 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255